RSS

Kiprah

HUKUM

DPR Calonkan Hamdan Zoelva Jadi Hakim Konstitusi

Kamis, 28 Februari 2008 | 19:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Partai Bintang Bulan Hamdan Zoelva masuk dalam bursa calon Hakim Konstitusi dari jalur DPR. Ia dicalonkan melalui Fraksi Bintang Pelopir Demokrasi.

“Saya baru dapat konfirmasi dari sekretariat komisi hukum DPR,” kata Hamdan saat dihubungi Tempo, Kamis (28/02). Hamdan adalah pengacara yang juga pernah menjadi anggota DPR pada periode 1999-2004. Ia pernah menjadi Wakil Ketua Komisi II yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan.

Anggota Komisi Hukum DPR Profesor Mahfud MD membenarkan
bahwa Hamdan dicalonkan DPR. “Baru sore tadi namanya masuk,” kata pakar hukum tata negara yang juga menjadi calon hakim konstitusi itu kepada Tempo. Uji kelayakan dan kepatutan, ia melanjutkan, akan digelar 10 Maret.

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/02/28/brk,20080228-118318,id.html

Hamdan Zoelva: Ini Persoalan Perebutan Lahan
[30/5/05]

‘Kalau begini perkembangannya sudah bukan pada substansi itu lagi, persoalannya perebutan lahan jadinya’

Jika ada pihak yang paling prihatin dengan polemik soal advokat litigasi dan non litigasi belakangan ini boleh jadi Hamdan Zoelva adalah orangnya. Advokat yang pernah membidani proses kelahiran UU No.18/2003 tentang Advokat di DPR ini sulit menerima kenyataan betapa kompromi yang dibuat para pimpinan organisasi advokat menjadi begitu melenceng jauh dari semangat UU Advokat itu sendiri.

Hamdan tidak bisa menyembunyikan rasa kagetnya begitu mengetahui perkembangan polemik menyangkut advokat litigasi dan non litigasi di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). “Waduh ini kembali-kembali ke (zaman) dulu lagi,” komentar mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat di Komisi II DPR itu kepada hukumonline (27/5).

Hamdan mengatakan, semangat dari UU Advokat adalah mempersatukan mulai dari advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, hingga konsultan hukum menjadi satu profesi yang bernama advokat. Karena itu, kata Hamdan, di dalam UU Advokat tidak lagi dikenal diskriminasi antara advokat litigasi atau advokat non litigasi seperti yang kini mulai diangkat kembali.

Hamdan juga mempertanyakan kebijakan dari Peradi (dahulu Komite Kerja Advokat Indonesia/KKAI) yang melakukan diskriminasi dengan cara tidak mengeluarkan kartu tanda pengenal advokat (KTPA) bagi para anggotanya sendiri yang sebelumnya adalah konsultan hukum.

Hamdan semakin terkejut saat diberitahukan bahwa mereka yang tidak dikeluarkan KTPA oleh Peradi sebenarnya telah tercatat sebagai advokat di dalam Buku Daftar Anggota Peradi. “Kenapa tidak dikeluarkan kartunya? Kok bisa begitu?” tanya Hamdan sejurus kemudian.

Hamdan tidak menampik bahwa masalah advokat litigasi dan non litigasi sempat menjadi perdebatan saat pembahasan RUU Advokat di Komisi II dahulu. Namun, tambahnya, waktu itu akhirnya dicapai satu kompromi bahwa konsultan hukum tetap akan diputihkan sebagai advokat termasuk dikeluarkan kartu advokat untuk mereka.

Bahkan, menurut Hamdan, paket kompromi itu juga menyebutkan bahwa Organisasi Advokat harus memberikan kemudahan-kemudahan dalam proses pemutihan terhadap para konsultan hukum. Kemudahan yang dimaksud yakni dengan tidak terlalu mempersoalkan ketiadaan dokumen pengangkatan baik dari Menteri Kehakiman, Pengadilan Tinggi, atau juga Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

“Itu sebenarnya jalan komprominya, sehingga mereka itu tetap dikeluarkan kartu anggota atau diangkat sebagai advokat dengan proses yang khusus karena berdasarkan kenyataan mereka sudah lama berpraktik walaupun hanya sebagai konsultan hukum. Jadi, organisasi lah yang melakukan verifikasi itu,” papar Hamdan.

Melihat fakta yang demikian rupa, Hamdan yang anggota Ikatan Advokat Indonesia berkesimpulan bahwa perkembangan polemik soal advokat litigasi dan non litigasi tak lagi fokus pada hal-hal yang substansial. “Kalau begini perkembangannya sudah bukan pada substansi itu lagi, persoalannya perebutan lahan jadinya, apalagi coba?” tukas partner pada kantor Hamdan Sudjana Januardi and Partners itu.

http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=12902&cl=Berita

Senin, 14/02/2005 13:53 WIB
Hamdan Zoelva Jadi Saksi Ahli Sidang UU Kepailitan
Arry Anggadha – detikNews

Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hamdan Zoelva dan Wakil Sekjen Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) Harry Pontoh menjadi saksi ahli dalam sidang Judicial Review UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kedua saksi menilai UU Kepailitan diskriminatif.

Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie digelar di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2005)

Wakil Sekjen Asosiasi Advokad Indonesia Harry Pontoh menilai UU Kepailitan
diskriminatif karena yang berhak mengajukan kepailitan hanya menteri keuangan.

“Jadi kalau nasabah yang jelas-jelas dirugikan tidak bisa mengajukan pailit kepada perusahaan yang dimaksudkan. Untuk itu, harus ada peraturan dalam UU yang mengatur dalam hal apa dan kapan menteri keuangan harus memohonkan pailit,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hamdan Zoelva.”Dalam UU ini tidak dibahas dalam hal apa menteri keuangan dapat menyatakan pailit. Ini tidak diatur, seharusnya dalam UU ini peraturan tersebut harus diatur dengan tegas,” kata Hamdan.

Dia menilai UU Kepailitan keluar terlalu cepat dan saat itu komisi II tidak dilibatkan untuk membahas UU tersebut.

Judicial Review UU Kepailitan diajukan Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) Aryunia Candra Purnama dan Suharyanti. Ada 4 pasal yang dipersoalkan dalam UU No. 37 tahun 2004, yaitu pasal 2 ayat 5 tentang debitur yaitu perusahaan re-asuransi dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan penyataan pailit hanya boleh diajukan menteri keuangan.

Pasal 6 ayat 3 tentang panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat tersebut.

Pasal 223 tentang debitur yaitu bank, perusahaan bursa efek, lembaga kliring dan lembaga penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan re-asuansi dan BUMN yang bergerak di kepentingan publik yang berhak mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.

Pasal 224 ayat 6 tentang tata cara pengajuan permohonan PKPU. (aan/)

KPK – 20/12/2006 20:01
Hamdan: MK Hanya Berhak Menyatakan UU Bertentangan
Dalam tiga tahun terakhir, Pengadilan Tipikor akan dibubarkan. Mantan Ketua Panja RUU KPK di DPR Hamdan Zoelva memandang Mahkamah Konstitusi hanya berhak menyatakan UU itu bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
Liputan6.com, Jakarta: Dalam tiga tahun terakhir, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disingkat Pengadilan Tipikor akan dibubarkan. Mahkamah Konstitusi menganggap lembaga ini bertentangan dengan konstitusi. Sebab, pembentukannya mendompleng Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Boleh dibilang keputusan ini mengundang kontroversi di tengah upaya pemberantasan korupsi. Terlebih, perumusan dan penggodokan Pengadilan Tipikor berlangsung cukup lama dalam forum Panitia Kerja DPR [baca: Pemerintah Harus Mengubah UU KPK].

Keputusan itu sontak mengundang beragam komentar. Hamdan Zoelva, misalnya. Mantan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang KPK di DPR itu memandang masih ada waktu tiga tahun untuk memperbaiki UU tersebut. Hanya saja, ada sesuatu yang mengganjal bagi Hamdan. “Sebenarnya ada sedikit kerancuan karena Undang-Undang Dasar (amendemen UUD 1945) hanya menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” ujar Hamdan dalam Dialog Liputan 6 Petang di Studio SCTV, Jakarta, Rabu (20/12).

Artinya, jelas Hamdan, Mahkamah Konstitusi hanya berhak menyatakan UU itu bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. “Sebenarnya di situ titiknya,” tegas Hamdan. Dia pun menilai tenggat waktu selama tiga tahun itu sebagai langkah Mahkamah Konstitusi untuk menghindari suatu kekacauan hukum. Apalagi, saat ini, KPK dan Pengadilan Tipikor sedang menangani sejumlah kasus korupsi. “Ada rentang waktu yang diberikan agar UU ini disempurnakan,” tambah Hamdan.

Walau demikian, Hamdan menilai waktu selama tiga tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi itu terlalu panjang. Hamdan pun mengakui, saat RUU KPK dibahas di DPR, ada anggota Dewan yang menghendaki masalah Pengadilan Tipikor dibuat undang-undangnya sendiri. Ada pula yang berpendapat soal Pengadilan Tipikor langsung dimasukkan ke dalam UU KPK. “Saat itu ada perdebatan sampai sejauh itu,” ungkap Hamdan.

Ternyata dalam perkembangan terakhir, Hamdan mengakui ada perlakuan yang tidak sama antara terdakwa di Pengadilan Tipikor dan terdakwa di pengadilan umum. Menurut Hamdan, inilah yang mungkin menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Hamdan pun mengamini bila terdakwa kasus korupsi lebih berat diperlakukan di Pengadilan Tipikor ketimbang di pengadilan biasa.

Untuk menghilangkan perbedaan itu, Hamdan pun mempunyai usulan. “Ke depan, untuk tindak pidana korupsi semuanya saja dimasukkan ke dalam Pengadilan Tipikor,” ucap Hamdan mengakhiri perbincangan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Pengadilan Tipikor memang mengundang kontroversi. Hari ini, sejumlah pakar hukum mendatangi Kantor KPK di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, untuk memberikan dukungan.

Sejumlah anggota DPR juga melihat keputusan Mahkamah Konstitusi itu telah melebihi kewenangannya. Masalahnya keputusan itu sudah final. Jadi, satu-satunya cara untuk mendukung KPK adalah segera membuat RUU Pengadilan Tipikor. Bila tidak, para koruptor akan diadili di pengadilan umum.

Keputusan MK terhadap Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 soal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai sebagai putusan yang buruk dan tidak konsisten. Ini dikemukakan praktisi sekaligus pakar hukum Adnan Buyung Nasution usai bertemu dengan pimpinan KPK untuk memberikan dukungan.

Adnan yang datang dengan beberapa praktisi hukum menilai, jika memang Pasal 53 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebaiknya langsung dibatalkan. Dan Presiden harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU alias perpu. Ini penting dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi KPK dalam menyidik kasus korupsi.

Pun demikian dengan sejumlah anggota Dewan. Mereka melihat keputusan sidang pleno uji materiil UU KPK yang digelar Mahkamah Konstitusi itu melebihi kewenangannya. Sehingga harus memerintahkan DPR untuk kembali membahas UU tentang KPK. Namun ada sejumlah wakil rakyat yang melihat keputusan ini justru sebagai putusan yang moderat.

Selama kiprahnya, Pengadilan Tipikor telah mengadili beberapa pelaku tindak pidana korupsi. Di antaranya, Nazaruddin Syamsuddin dengan vonis tujuh tahun, Mulyana Wira Kusumah dengan pidana 15 bulan penjara, dan Theo F. Toemion, enam tahun penjara. Selain itu, Harini Wijoso yang divonis empat tahun dan Abdullah Puteh yang diganjar hukuman 10 tahun penjara.

Namun belum usai tugas Pengadilan Tipikor untuk menyelesaikan kasus-kasus lainnya, sudah terancam bubar. Terutama bila sampai tiga tahun ke depan pemerintah dan DPR belum mengganti Pasal 53 UU No. 30/2002 tentang Pengadilan Tipikor.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

DPR Didesak Tuntaskan RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KCM – Rabu, 17 Juli 2002, 13:11 WIB
Laporan: Martian Damanik

DPR RI didesak untuk segera mengundangkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Desakan tersebut disampaikan oleh Koalisi Ornop kepada Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/7).

Wakil Ketua Komisi II Hamdan Zoelva bersama beberapa anggota komisi menerima masukan dan desakan dari Koalisi Ornop tersebut. Menurut Hamdan Zoelva, DPR akan menyelesaikan pembahasan RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut pada masa persidangan pertama tahun sidang 2002/2003 yang akan dimulai Agustus mendatang.

Koalisi Ornop menilai, DPR dan pemerintah sudah terlalu lama menunda diundangkannya RUU tersebut, padahal Pasal 43 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan sejak tanggal 16 Agustus 2000, RUU tersebut harus sudah dapat diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun yang berarti penyelesaiannya harus pada 16 Agustus 2001.

Koalisi Ornop juga merasa kecewa karena pemerintah maupun DPR tidak menjadikan RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan RUU prioritas untuk diselesaikan.

Dalam tiga tuntutannya, Koalisi Ornop mendesak DPR dan pemerintah bersikap tegas serta melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk mempercepat proses pembentukan komisi tersebut. Selain itu, kejaksaan dan kepolisian diminta mengakui secara jujur ketidakmampuannya memberantas masalah korupsi dan menyerahkan secara bertahap masalah pemberantasan korupsi kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga memberikan somasi kepada DPR, apabila dalam jangka waktu tiga bulan, DPR dan pemerintah tidak segera mengundangkan RUU ini, maka kami akan melakukan upaya hukum atau legal standing,” kata Niko Kamal, juru bicara Koalisi Ornop.

Pada kesempatan itu, Koalisi Ornop juga menyerahkan petisi dari 3.742 orang anggota masyarakat yang intinya meminta DPR segera menyelesaikan RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hamdan Zoelva mengakui, adanya keterlambatan penyelesaian RUU tersebut, karena sejak diserahkan pemerintah Juni 2000, mulai dibahas Juli 2000. Namun antara bulan Juli hingga Desember 2001, konsentrasi tertuju pada pelaksanaan Sidang Istimewa dan Sidang Tahunan MPR, sehingga pembahasan dimulai lagi Januari 2002.

Ia menambahkan, dalam pembahasan di Komisi II, terjadi perdebatan, terutama menyangkut pasal kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Perdebatan ini memakan waktu yang lama,” katanya sekaligus membantah disebut DPR tidak menjadikan pembahasan RUU itu sebagai prioritas. (ima)

http://www.transparansi.or.id/berita/berita-juli2002/berita_170702.html

Rabu, 29 Oktober 2008 20:25 WIB
Penetapan Tersangka Aulia Untungkan SBY
Penulis : Muhammad Fauzi
JAKARTA–MI: Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Hamdan Zoelva menyatakan penetapan Aulia Pohan sebagai tersangka menunjukkan KPK tidak tebang pilih. Sekaligus tidak adanya intervensi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hamdan Zoelva dalam pesan singkatnya ke Media Indonesia, Rabu (29/10) mengakui bahwa KPK telah mengambil tindakan yang seharusnya menurut hukum dilakukan. Memang KPK harus mengambil langkah itu, menghindari tuduhan tebang pilih maupun pilih kasih dalam memberantas korupsi.

“SBY sengaja tidak mengintervensi dan membiarkan KPK menetapkan kerbat dekatnya untuk menjadi tersangka dan diproses secara hukum, karena secara politik akan sangat menguntungkan bagi SBY dalam Pemilu Presiden 2009. SBY akan diingat oleh rakyat sebagai presiden yang memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ungkap Zoelva. (Faw/OL-02)

UU No 30/2002 Lucuti Kewenangan KPKPN

Jakarta, Kompas – Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) dianggap melucuti hak dan kewenangan konstitusional yang dimiliki Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Karena itu, KPKPN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan atau menyatakan tidak berlaku UU No 30 Tahun 2002, atau setidak-tidaknya membatalkan pasal yang menghapus kewenangan komisi untuk memeriksa kekayaan mantan dan penyelenggara negara demi mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Demikian keterangan dalam permohonan yang diajukan KPKPN dalam sidang uji materiil (judicial review) atas UU No 30/2002 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (26/1). Sidang yang dipimpin hakim ketua MK Jimly Asshidiqie tersebut dihadiri Ketua KPKPN Jusuf Syakir bersama kuasa hukumnya, yaitu Amir Syamsuddin dan Denny Kailimang. Pemerintah diwakili Dirjen Peraturan dan Perundangan Depkeh dan HAM Abdul Gani Abdullah, sedangkan DPR diwakili Hamdan Zoelva.

KPKPN menilai, Pasal 13 (a), Pasal 26 Ayat (3) huruf a, Pasal 69, dan Pasal 71 Ayat (2) UU No 30/2002 telah melanggar dan menghapus hak dan kewenangan konstitusional KPKPN. Penghapusan itu juga merugikan KPKPN sebagai lembaga pemeriksa kekayaan penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 17 UU No 28/1999.

UU No 28/1999 tersebut menetapkan KPKPN bertugas memantau kekayaan penyelenggara negara, meneliti laporan atau pengaduan dugaan adanya KKN, dan menyelidiki harta kekayaan negara yang terindikasi KKN. Selain itu, komisi tersebut juga bertugas mencari bukti dan saksi untuk penyelidikan serta meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan adanya KKN itu.

“Hak dan kewenangan itu diberikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Ketetapan (Tap) MPR No XI/MPR/ 1998. Hal itu kemudian dirumuskan melalui UU No 28/1999,” kata Amir.

Penerapan UU No 30 /2002, kata Amir, jelas membatasi dan menghilangkan hak masyarakat untuk memiliki lembaga pencegahan KKN dan hak untuk memiliki penyelenggara negara yang bebas KKN. UU tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 dan Perubahannya.

Dialihkan

Dalam sidang itu, wakil pemerintah Abdul Gani Abdullah mengatakan, UU No 30/2002 bukan dimaksudkan untuk membubarkan KPKPN, melainkan untuk mengalihkan hak dan kewenangannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kewenangan KPKPN dimasukkan menjadi bagian dari bidang pencegahan dalam KPK. Itu dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas dalam menangani kasus korupsi dan agar tidak terjadi dualisme dalam pemberantasan korupsi. KPK akan melanjutkan data dan kinerja yang dilakukan KPKPN sebelumnya,” kata Abdul Gani.

Menurut dia, dalam UU No 30/2002 tidak terdapat hal-hal yang bisa merugikan hak dan kewenangan konstitusional KPKPN karena hak dan kewenangan KPKPN tidak terdapat dalam UUD 1945. UU tersebut juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ia menambahkan, UU No 30/2002 tersebut justru diarahkan untuk melindungi warga negara dari praktik KKN dan mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN. “UU itu telah mengkriminalisasi korupsi sebagai tindakan pidana,” katanya.

Sementara itu, wakil dari DPR Hamdan Zoelva menjelaskan, UU No 30/2002 bertujuan untuk menempatkan penanganan korupsi di bawah satu atap yang meliputi tindakan pencegahan, pemantauan, pemeriksaan, penyidikan, dan penyelidikan. “Jadi, KPK tidak hanya memeriksa, tetapi juga melakukan penyidikan, tentu jika ada bukti yang kuat. KPK juga diharapkan dapat bekerja sama dengan instansi lain,” katanya.

Menurut Hamdan, selama ini KPKPN belum berfungsi maksimal. “KPKPN tidak punya kekuatan periksa, tidak ada pejabat yang diajukan ke pengadilan oleh KPKPN. Sampai sekarang hanya ada dua kasus yang dilaporkan KPKPN, yaitu kekayaan Presiden dan Jaksa Agung MA Rachman. Apalagi, komisi itu juga tidak bisa berbuat apa-apa jika terkait dengan instansi lain,” katanya.

Dalam sidang tersebut, MK mempertanyakan kekhawatiran sebagian kalangan bahwa KPKPN dibubarkan karena pemerintah dan DPR merasa terancam oleh kerja komisi tersebut. Menanggapi hal itu, Abdul Gani menegaskan, “Kami tak pernah merasa terganggu oleh tugas KPKPN. Perubahan menjadi KPK justru untuk menuju langkah pemberantasan. KPK diharapkan jadi buldoser untuk memberantas korupsi,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada 12 Februari 2004 di Gedung Mahkamah Konstitusi yang baru di Jalan Merdeka Barat No 7, Jakarta. (K07)

URL Source: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0401/28/Politikhukum/824956.htm

House to summon Da’i over Ba’asyir terror probe

National News – April 26, 2004

P.C. Naommy, The Jakarta Post, Jakarta

The House of Representatives has arranged a hearing with National Police chief Gen. Da’i Bachtiar scheduled for early in May to clarify the motives behind the probe into Muslim cleric Abu Bakar Ba’asyir for his alleged role in terrorist activities.

“We want to know the police reasons for the investigation and whether foreign pressure and intervention are behind the move,” said Ibrahim Ambong, chairman of Commission I for defense and foreign affairs.

The plan came after a visit by Reform faction members to the Salemba Penitentiary on Friday in a show of support for the cleric. Commission member A.M. Lutfi led the visit, the second by politicians after Prosperous Justice Party Chairman Hidayat Nurwahid a week before.

Deputy chairman of Commission II for legal and home affairs Hamdan Zoelva told The Jakarta Post the commission was seeking a separate hearing with Da’i for the same purpose.

“The police move has sparked suspicion in our society, because it came as the cleric was about to leave prison,” Hamdan, of the Muslim-based Crescent Star Party, said.

The strong allegation of foreign intervention in Ba’asyir’s case emerged after Muhammadiyah chairman Ahmad Syafii Maarif admitted to the media that U.S. Ambassador to Indonesia Ralph L. Boyce had personally asked him to persuade Gen. Da’i Bachtiar and Supreme Court Chief Justice Bagir Manan to keep Ba’asyir in prison.

Boyce, however, denied allegations that he had intervened in Indonesia’s legal affairs, saying that it was a normal thing in diplomacy to give an opinion or comment on a particular incident, such as Ba’asyir’s case.

Washington has expressed concern at the completion of Ba’asyir’s jail term on April 30, asserting that the Muslim figure has deep involvement in terrorist activities.

Police are scheduled to interrogate Ba’asyir as a suspect at the National Police Headquarters on Monday. Director VI for Antiterrorism and Bombs Brig. Gen. Pranowo said the summons for the cleric was sent on Thursday.

Pranowo said the terrorist suspect would be accompanied by his lawyers during the interrogation.

He hinted the police could detain the cleric for investigation in accordance with Law No. 15/2003 on terrorism.

The detention means Ba’asyir will not walk free when he completes his 18-month jail term for immigration offenses and document fraud.

According to Article 25, paragraph 2 of the draconian antiterrorism law, investigators have the right to detain a terrorist suspect for up to six months.

Akhmad Kholid, one of Ba’asyir’s lawyers, said they were ready to assist the cleric. However, he suspected that the police “are seeking every avenue to keep Uztad (Ba’asyir) in jail”.

Police named Ba’asyir on April 16 a terrorist suspect for his alleged role in various bomb attacks that rocked the country over the past few years.

The court had failed to prove accusations that Ba’asyir had planned to overthrow the government or plotted to kill Megawati Soekarnoputri when she was the vice president.

http://old.thejakartapost.com/yesterdaydetail.asp?fileid=20040426.C04

Sabtu, 15 September 2007 14:44 WIB
Jaksa Nakal tidak Cukup Sanksi Disiplin
Reporter : Muhammad Fauzi
<!–

(ivan / MI)

JAKARTA – MI : –>
JAKARTA–MIOL: Praktisi hukum Hamdan Zoelva meragukan kejaksaan akan menindak jaksa nakal. Maksimal Kejaksaan hanya menjatuhkan sanksi disiplin.

“Yang sudah-sudahkan hanya menjatuhkan sanksi disiplin/administratif,” kata Hamdan Zoelva kepada Media Indonesia Online, di Jakarta, Sabtu (15/9).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung baru-baru ini menjatuhkan sanksi disiplin bagi 11 jaksa nakal di seluruh Indonesia. Mereka terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana lainnya.

Menurut Zoelva, seharusnya kejaksaan merekomendasikan jaksa yang terindikasi pidana untuk diproses lebih lanjut secara pidana, tidak cukup hanya tindakan disiplin.

“Tetapi saya ragu Kejaksaan akan melakukan langkah itu karena mereka melindungi korps,” imbuhnya. (Faw/OL-1)

http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?Id=142994

Sejumlah Kalangan Apresiasi
Sikap Presiden dan Ketegasan KPK

Jakarta, Pelita
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Bulan Bintang (PBB), Hamdan Zoelva SH mengapresiasi secara positif sikap dan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memberi keleluasaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi secara tidak pandang bulu terhadap mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan.
Sebagai praktisi hukum, saya mengapresiasi dan hormat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memberikan keleluasaan kepada KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, ujar Hamdan Zoelva di Jakarta, Kamis (30/10).
Aulia Pohan oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kucuran dana BI. Keberhasilan KPK tersebut tidak lepas dari dukungunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan cara tidak mengintervensi.
Secara politis sikap itu akan menguntungkan presiden pada Pemilu Presiden 2009, papar Hamdan yang juga Ketua DPP PBB itu.
Dikatakan dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan dikenang oleh rakyat sebagai presiden yang konsisten terhadap komitmennya dalam memberantas korupsi. Ini sikap dan ketegasan yang tepat dilakukan presiden menjelang pesta demokrasi Pemilu Presiden 2009, ungkap dia lagi.
Terhadap KPK sendiri dia pun menyatakan surprise, karena KPK telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai perintah hukum. KPK boleh diacungkan jempol, karena telah melakukan tugasnya dengan baik dan sekaligus menepis tudingan tebang pilih, kata Hamdan Zoelva.
Terobosan hukum
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh. Menurut dia, keberanian KPK itu merupakan terobosan lembaga hukum di Indonesia, yang tidak takut terhadap tekanan siapapun.
Jika sudah seperti ini, maka itu artinya KPK sudah benar-benar independen dan tidak terpengaruh kekuatan politik apapun. Ini harus diapresiasi sekaligus pertanda bahwa KPK akan menyikat habis semua kasus-kasus korupsi yang selama ini dilindungi pihak-pihak tertentu, ujar dia.
Dengan tidak adanya intevensi dari pihak manapun, maka ini harus dipahami betul oleh KPK, bahwa dia harus menggasak koruptor yang selama ini dilindungi.
Jika Presiden saja tidak menggunakan kekuatan politiknya untuk melindungi besannya, tentunya hal serupa harus pula diikuti oleh siapapun, tegas Ibrahim.
Sehubungan dengan itu KPK harus segera menuntaskan kasus BLBI, Divestasi Indosat, Tanker, Gas Tangguh, Agus Condro, Pemadam Kebakaran dan sebagainya. Jadi jangan takut terhadap orang-orang yang selama ini melindungi kasus-kasus itu, papar dia.
Ibrahim juga menyatakan sepakat terhadap langkah KPK yang tidak menjadikan besaran korupsi sebagai tujuan utama pemberantasan korupsi, melainkan lembaganya. Langkah KPK yang ingin mengedepankan lembaga menjadi sasaran supaya menjadi lembaga yang bersih, sudah benar, kata dia.
Jadi lanjut Ibrahim, jangan dilihat korupsi BI itu dari sisi besarannya yang lebih kecil dari BLBI, namun harus dilihat bahwa BI merupakan lembaga strategis. Kalau pengawasan di lembaga itu tidak baik dan kotor, maka harus dibersihkan, tambah dia.
Sementara pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin mengatakan, atas jatuhnya vonis tersangka bagi Aulia Pohan, membuktikan komitmen presiden memberantas korupsi serius, bukan jargon. Ini bagus bagi masa depan pemerintahan presiden dan ada kredit poin bagi Jaksa Agung sebagai bawahan presiden, kata dia. (kh)

Sejumlah Kalangan Apresiasi
Sikap Presiden dan Ketegasan KPK

Jakarta, Pelita
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Bulan Bintang (PBB), Hamdan Zoelva SH mengapresiasi secara positif sikap dan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memberi keleluasaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi secara tidak pandang bulu terhadap mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan.
Sebagai praktisi hukum, saya mengapresiasi dan hormat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memberikan keleluasaan kepada KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, ujar Hamdan Zoelva di Jakarta, Kamis (30/10).
Aulia Pohan oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kucuran dana BI. Keberhasilan KPK tersebut tidak lepas dari dukungunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan cara tidak mengintervensi.
Secara politis sikap itu akan menguntungkan presiden pada Pemilu Presiden 2009, papar Hamdan yang juga Ketua DPP PBB itu.
Dikatakan dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan dikenang oleh rakyat sebagai presiden yang konsisten terhadap komitmennya dalam memberantas korupsi. Ini sikap dan ketegasan yang tepat dilakukan presiden menjelang pesta demokrasi Pemilu Presiden 2009, ungkap dia lagi.
Terhadap KPK sendiri dia pun menyatakan surprise, karena KPK telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai perintah hukum. KPK boleh diacungkan jempol, karena telah melakukan tugasnya dengan baik dan sekaligus menepis tudingan tebang pilih, kata Hamdan Zoelva.
Terobosan hukum
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh. Menurut dia, keberanian KPK itu merupakan terobosan lembaga hukum di Indonesia, yang tidak takut terhadap tekanan siapapun.
Jika sudah seperti ini, maka itu artinya KPK sudah benar-benar independen dan tidak terpengaruh kekuatan politik apapun. Ini harus diapresiasi sekaligus pertanda bahwa KPK akan menyikat habis semua kasus-kasus korupsi yang selama ini dilindungi pihak-pihak tertentu, ujar dia.
Dengan tidak adanya intevensi dari pihak manapun, maka ini harus dipahami betul oleh KPK, bahwa dia harus menggasak koruptor yang selama ini dilindungi.
Jika Presiden saja tidak menggunakan kekuatan politiknya untuk melindungi besannya, tentunya hal serupa harus pula diikuti oleh siapapun, tegas Ibrahim.
Sehubungan dengan itu KPK harus segera menuntaskan kasus BLBI, Divestasi Indosat, Tanker, Gas Tangguh, Agus Condro, Pemadam Kebakaran dan sebagainya. Jadi jangan takut terhadap orang-orang yang selama ini melindungi kasus-kasus itu, papar dia.
Ibrahim juga menyatakan sepakat terhadap langkah KPK yang tidak menjadikan besaran korupsi sebagai tujuan utama pemberantasan korupsi, melainkan lembaganya. Langkah KPK yang ingin mengedepankan lembaga menjadi sasaran supaya menjadi lembaga yang bersih, sudah benar, kata dia.
Jadi lanjut Ibrahim, jangan dilihat korupsi BI itu dari sisi besarannya yang lebih kecil dari BLBI, namun harus dilihat bahwa BI merupakan lembaga strategis. Kalau pengawasan di lembaga itu tidak baik dan kotor, maka harus dibersihkan, tambah dia.
Sementara pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin mengatakan, atas jatuhnya vonis tersangka bagi Aulia Pohan, membuktikan komitmen presiden memberantas korupsi serius, bukan jargon. Ini bagus bagi masa depan pemerintahan presiden dan ada kredit poin bagi Jaksa Agung sebagai bawahan presiden, kata dia. (kh)

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0609/07/sh05.html

Perubahan UUD 45 Akhirnya Diterima    

Jakarta-Kelompok Amin Aryoso dan kawan-kawan yang selama ini menentang
perubahan UUD'45 akhirnya menerima perubahan tersebut. Namun, mereka masih
mempersoalkan mekanisme dan prosedur yang dilakukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) periode 199-2004.

Penegasan bahwa mereka menerima perubahan UUD'45 tersebut dikemukakan langsung
oleh John Pakan yang mewakili Amin Aryoso, Mohammad Isnaeni Ramdhan, dan Leo
Sutawijaya. Namun, Ridwan Saidi tetap masih mempersoalkan perubahan UUD'45 dan
tetap menolaknya. Selanjutnya, mereka menginginkan adanya suatu pembahasan yang
intensif untuk menguji prosedur dan mekanisme perubahan itu apakah menyalahi
aturan atau tidak.

Demikian benang merah dari diskusi bertema "Pro-Kontra Kembali ke UUD 1945
Asli" yang diselenggarakan Sinar Harapan, di Jakarta, Rabu (6/9). Diskusi yang
dimoderatori Sugeng Sarjadi ini menghadirkan pelaku perubahan UUD'45, yaitu
Slamet Effendy Yusuf dan Hamdan Zoelva. Adnan Buyung Nasution, mantan Ketua DPR
Akbar Tandjung, wartawan dan penyair Suparman Parikesit, dan Aristides Katoppo
juga hadir.

Sejak awal diskusi, opini sudah terbelah menjadi dua, kelompok yang mendukung
perubahan UUD'45 dan kelompok Amin Aryoso dan kawan-kawan yang menolaknya.
Namun dalam diskusi yang keras tapi hangat ini, tercapai titik temu bahwa
perubahan UUD'45 itu bukan sesuatu yang tabu, hanya saja mekanisme, prosedur,
dan substansi masih tumpang tindih yang dipersoalkan.

Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution menyatakan dirinya tidak setuju jika
Indonesia harus kembali pada UUD 1945 yang asli. Pasalnya, UUD tersebut
merupakan "konstitusi kilat" yang akan diberlakukan sebagai landasan kerja
ketatanegaraan sementara.

Konstitusi itu dibuat pada masa awal kemerdekaan karena kondisi keamanan belum
stabil dan pengaruh Jepang pun masih kuat, sementara para pendiri negara telah
bertekad membentuk satu pemerintahan berdasar konstitusi.
"Kita harus meninggalkan pandangan dogmatis yang mengkeramatkan UUD 1945.
Soekarno dan Hatta saja waktu itu tidak bilang begitu. Mereka menginginkan
adanya UUD yang lahir nantinya dari keinginan rakyat," paparnya.
Penegasan sama dikemukakan Akbar Tandjung, Slamet Effendy Yusuf, dan Hamdan
Zoelva. Mereka meyakinkan bahwa tuntutan reformasi untuk melakukan perubahan
telah dilakukan. Prosedur serta mekanismenya juga sudah sesuai dengan ketentuan
MPR.

Sementara itu, Isnaeni Ramdhan terus mempertanyakan dan memberi dalil-dalil
bahwa proses perubahan itu menyalahi hukum dan oleh karena itu harus dibahas
ulang sehingga tidak tumpang tindih seperti sekarang ini.
Bintang diskusi, Ridwan Saidi, berulang-ulang menegaskan dirinya menolak
perubahan UUD'45 itu. Dengan membawa setumpuk buku dan dokumen, tokoh Betawi
ini berani berdebat bahwa apa yang dilakukan MPR itu salah dan UUD'45 harus
dikembalikan. Dengan gaya kocaknya, Ridwan "menyerang" Adnan Buyung dan Slamet
Effendy Yusuf.
(suradi/tutut herlina/inno jemabut
Sabtu, 24 Februari 2007 13:20 WIB
Singkirkan Politisasi Kasus Yusril-Ruki
Reporter : Markus Junianto Sihaloho
<!–

(ivan / MI)

JAKARTA – MI : –>
JAKARTA–MIOL: Kasus penunjukan langsung yang berujung pada konflik Yusril Ihza Mahendra-Taufiequrrahman Ruki sebaiknya tidak diarahkan pada masalah wewenang penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebaliknya, walau presiden sudah menengahi konflik antara mensesneg dan ketua KPK itu, namun proses penegakan hukum harus jalan terus untuk mengungkap ada tidaknya penggelembungan dana (mark up) dalam pengadaan AFIS Depkum dan Ham serta alat sadap.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk ‘Bola Liar Kasus Yusril & Ruki’ yang diselenggarakan Media Indonesia dan Ramako FM, di kafe Marios Place, Jakarta, Sabtu (24/2).

Hadir sebagai Pembicara adalah Ketua Umum Partai Bintang Bulan (PBB) Hamdan Zoelva, Deputi Pencegahan KPK Waluyo, Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, dan Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia John M. Palinggi.

Menurut Hamdan Zoelva, saat ini ada kecenderungan masalah Yusril dan Ruki justru bergeser dari masalah penegakan hukum serta penunjukan langsung. Sedangkan masalah utama yakni kemungkinan adanya perilaku korupsi justru dilupakan.

“Yang mau diselidiki itu kan apa yang berada di balik pengadaan itu, apakah ada mark up atau tidak. Jadi jangan hanya berkutat di masalah pengadaan langsung atau masalah alat sadap KPK,” kata Hamdan.

Bahkan, lanjut Hamdan, beberapa pihak coba menghubung-hubungkan masalah tersebut dengan rencana presiden melakukan perombakan (reshuffle) kabinet Indonesia Bersatu.

“Saya tahu Yusril sama sekali tidak merasa terancam dengan itu. Justru kita heran kok malah dihubung-hubungkan dengan reshuffle? Itu tidak ada,” ujar Hamdan.

Hal senada disampaikan oleh Waluyo. Menurutnya, penunjukan langsung dalam pengadaan AFIS dan alat sadap oleh KPK menjadi satu sisi permasalahan. Namun yang paling utama adalah apa yang terjadi pascapenunjukan langsung.

“Kalau memang ada, misalnya suap dalam penunjukan langsung tersebut, ya kita tuntut. Tapi kalau tidak ada, ya mari kita hentikan polemik ini. Jangan dilebarkan ke masalah lainnya,” tutur Waluyo.

Sementara Emerson Yuntho mengatakan pelebaran konflik Yusril-Ruki kepada masalah alat sadap KPK justru mengaburkan usaha penyelesaian masalah tersebut. Apalagi, menurutnya, terlalu berlebihan bila mencurigai kewenangan berlebih penyadapan KPK.

“Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus mengontrol KPK. Khususnya ada tidaknya korupsi dalam pengadaan. Kalau dalam penyadapannya, karena sudah ada prosedur, kita awasi dalam konteks itu. Bukan masalah seperti Yusrl-Ruki itu diarahkan menjadi masalah wewenang penyadapan,” tandasnya.

Sebelumnya pada saat diskusi, Waluyo meminta berbagai pihak tidak mencurigai pekerjaan penyadapan oleh KPK. Sebab untuk menyadap, kata Waluyo, pihaknya tidak bisa bebas begitu saja dan selalu berpegangan pada prosedur manual yang telah disusun. Bahkan untuk menyadap, harus sepengetahuan instansi lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi.

“Jadi tidak bebas begitu saja. Beberapa anggota komisi III DPR tahu tentang prosedur manual penyadapan itu kok. Jadi tak usah curiga dulu,” tegas Waluyo.

Usut mark up dana proyek

Harus dilaksanakannya proses penyidikan dugaan mark up dalam kasus AFIS dan alat sadap KPK lebih ditekankan Emerson mengingat pengalaman dalam proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia selama ini.

Menurutnya, mark up dana pengadaan yang selama ini biasa terjadi mencapai 20 persen dari keseluruhan dana proyek pengadaan.

“Dua puluh persen itu yang biasa digunakan oleh seorang pengusaha menyuap aparat yang berwenang menentukan pemenang pengadaan itu,” ujarnya.

John Palinggi dan Waluyo menguatkan pernyataan Emerson tersebut. Di dalam diskusi, John mengatakan biasanya seorang pengusaha hanya mendapat keuntungan 10 – 17 persen dari nilai pengadaan.

Sedangkan Waluyo mengatakan dari berbagai kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK, para pengusaha pemenang tender biasanya mendapat 40 persen dari nilai proyek sebagai keuntungan. (MJ/OL-03)

Penegakan Hukum Belum Memuaskan Rakyat PDF Cetak E-mail
30-Januari-2007 08:45:17
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum DPP Partai Bintang Bulan (PBB), Hamdan Zoelva menilai, kinerja pemerintah di bidang hukum belum memuaskan rakyat. Meski sudah melakukan menangkap sejumlah pelaku korupsi, namun hal itu bukanlah substansi dari persoalan sebenarnya yang dihadapi bangsa.
“Kalau penegakan hukum di negara ini mau disebut ada kemajuan, mungkin saya setuju. Tapi kalau dikatakan sudah berhasil, saya kira belum. Karena pada dasarnya penanggulangan korupsi itu tidak bisa dibilang berhasil hanya dengan menangkap koruptor, tapi bagaimana mencegah agar di masa depan tidak ada lagi pejabat yang korupsi,” kata Hamdan, kemarin.

Menurut Hamdan, mestinya Presiden menugaskan Jaksa Agung, Menkumham dan KPK membuat kampanye yang berkesinambungan tentang bahaya korupsi kepada generasi muda. Supaya pada saatnya nanti, para pemuda mengerti bahaya apa yang akan terjadi kalau mereka melakukan korupsi.

“Pemerintah bukannya berbangga diri, hanya dengan menangkapi pelaku korupsi. Apalagi tidak semua yang dituduh korupsi itu memang sengaja berbuat jahat. Bisa saja niat awalnya membantu pihak lain, tapi tanpa sadar menurut undang-undang dia korupsi,” ujar Hamdan.

Karena itu, kata mantan anggota Komisi II DPR-RI ini, sebelum melakukan evaluasi kabinet, Presiden SBY hendaknya lebih dahulu memanggil para menterinya satu persatu dan berdialog empat mata, seperti yang dilakukan mantan Presiden Soeharto kepada menterinya di zaman Orde Baru. Dalam pertemuan itu, SBY harus berani menekan menterinya, apakah dia mampu atau tidak menjalankan tugasnya sebagai menteri, kalau tidak mundur saja. Tapi kalau mampu silakan lanjutkan, tentunya dengan syarat-syarat.

“Untuk bidang hukum, SBY harus memanggil Jaksa Agung dan bicara empat mata, tanya apa dia bisa menjalankan konsep presiden atau tidak. Tapi kalau SBY menyampaikannya hanya dalam rapat pleno dan setelah dituding bersalah oleh SBY para menteri itu saling lempar kesalahan, atau SBY diam saja, dia rombak kabinet berapa kali pun saya kira hasilnya sama saja,” ujar Hamdan.

Hamdan berpendapat bahwa kelemahan pemerintah sebenarnya bukan terletak pada figur para menterinya, tapi karena SBY sebagai leader tidak berani bersikap tegas kepada para menterinya.

“Presiden SBY harus berani bersikap tegas kepada menterinya. Contoh saja Pak Harto, karena dia tegas kepada menterinya, maka tidak ada menteri yang berani melenceng dari perintah yang digariskannya. Karena itu pula di zaman Soeharto tidak pernah ada dorongan mengganti menteri seperti sekarang ini,” katanya. (Kartoyo DS) (sumber suara karya)

[ Senin, 22 Desember 2008 ]
Parpol Respons Ide Pembentukan Mahkamah Pemilu

Usul KPU Jatim kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR soal pertimbangan pembentukan Mahkamah Pemilu direspons kalangan parpol. Beberapa elite parpol mengatakan siap mendukung usul tersebut. Itu dilakukan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak keluar dari fungsi pokok sebagai peradilan yang mengurusi masalah konstitusi.

Menurut Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam beberapa kasus, terutama putusan MK di beberapa sidang terakhir, MK telah memasuki wilayah sengketa proses pemilu yang jelas-jelas kewenangan panwas dan KPU. “Atas nama keadilan yang ditafsirkan sendiri, MK telah menabrak keadilan yang telah didefinisikan menjadi ketentuan UU,” terang Anas kepada koran ini.

Kalau mau diteruskan, lanjut Anas, pola itu jelas akan merusak fokus MK, menambah pekerjaan lembaga lain, dan menciptakan ketidakpastian. “Dalam konteks tersebut, saya bisa memahami usul itu (Mahkamah Pemilu, Red). Meski begitu, perselisihan hasil pemilu memang menjadi tugas dan wewenang MK,” jelasnya.

Artinya, sejauh bisa bekerja konsisten berdasar UU MK, hukum acara, dan mematuhi semua UU sebagaimana sumpah jabatan, MK tetap dapat dikatakan fokus pada tugas mengurus perkara-perkara konstitusi dan perselisihan hasil pemilu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva mengatakan, seluruh lingkungan peradilan berpuncak di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan MK sebenarnya tidak didesain untuk mengadili sengketa pilkada. Sebab, sengketa pilkada bukanlah sengketa pemilu yang menjadi wewenang MK.

“Dengan penyerahan sengketa pilkada kepada MK, beban kerja MK menjadi sangat berat. Sebab, hakimnya hanya sembilan orang dan MK keluar dari fungsi pokoknya sebagai peradilan konstitusional,” tutur Hamdan kepada koran ini.

Hamdan mengakui bahwa peradilan pemilu memang peradilan khusus. Sebab, baik hukum acara dan jenis tindak pidananya diatur secara khusus dalam UU. Sayang, peradilannya dimasukkan ke peradilan umum.

“Tapi, karena memang MK sebenarnya tidak didesain menyentuh problem pilkada, dengan menyerahkan sengketa pilkada, maka bisa saja MK keluar dari fungsinya,” tegasnya.

Pada 16 Desember lalu, KPU Jatim melalui kuasa hukumnya telah mengirim surat kepada presiden dan DPR. Dalam surat itu, KPU Jatim memohon dipertimbangkan adanya Mahkamah Pemilu. Mahkamah Pemilu diperlukan karena memasuki 2009 akan banyak persoalan pemilu dan pilkada. “MA sudah menangani ribuan kasus pidana, juga akan menangani banyak masalah konstitusi. Maka, perlu dipikirkan adanya Mahkamah Pemilu,” tutur kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid. (yun/bay)

http://www1.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=42288

POLITIK

Pasca Pencopotan Yusril

Hamdan: Pendapat Kader Masih Bervariasi

Sabtu, 12 Mei 2007 – 01:25 wib

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) Hamdan Zoelva mengungkapkan saat ini pendapat kader PBB terhadap tiga opsi terkait reshuffle kabinet masih bervariasi.

“Kita mendapatkan surat-surat maupun sms, maupun telpon, masih sangat bervariasi. Karena itu saya belum bisa memberikan prakiraan sikap apa yang akan diambil,” kata Hamdan seusai diskusi bulanan di DPP PBB, Jakarta, Jumat (11/5/2007).

Menurut Hamdan, pimpinan di tingkat DPP terus mengkaji sisi positif dan negatif dari seluruh pilihan yang akan diambil. Namun untuk menentukan keputusannya akan digelar dalam rapat hari Selasa minggu depan yang melibatkan pimpinan-pimpinan wilayah.

Tiga opsi yang akan dipilih dalam rapat tersebut, kata Hamdan, sudah disebar ke seluruh Indonesia. “Mereka saat ini terus melakukan jajak pendapat dari kader-kader dan pimpinan partai di tingkat bawah. Karena itu putusan yang akan dilakukan mingu depan adalah putusan yang melibatkan seluruh pimpinan Partai Bulan Bintang di seluruh Indonesia. Karena itu apapun putusannya yang akan kita ambil itulah posisi Partai Bulan Bintang,” tegasnya.

Selain itu, Hamdan yang juga Ketua Umum Partai Bintang Bulan ini menyatakan pihaknya akan mengambil hikmah reshuffle untuk membesarkan partai. Hal itu, kata dia juga pelajaran penting bagi pihaknya dalam melihat sikap-sikap dan kebijakan politik yang telah dilakukan untuk menegakkan moralitas dan etika politik. (dian widiyanarko/SINDO/jri)

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2007/05/12/1/20490/hamdan-pendapat-kader-masih-bervariasi

Caleg PBB Hamdan Zoelva
Prioritas Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

JAKARTA — Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Hamdan Zoelva akan memperjuangkan penyelesaian masalah kemiskinan dan pengangguran jika terpilih sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2004. Persoalan ini mendesak diselesaikan karena telah menurunkan kualitas bangsa.
Hamdan menuturkan, tingkat pengangguran saat ini sudah mencapai 20 persen dari angkatan kerja atau sekitar 9 juta orang, sementara angka kemiskinan mencapai 40 juta jiwa. Akibat persoalan ini berimplikasi pada menurunnya kualitas lingkungan, kesehatan dan juga pendidikan.
”Akan berbahaya bagi generasi mendatang, jika persoalan kemiskinan dan pengangguran ini tidak segera diatasi. Salah satunya adalah dengan memberikan iklim investasi yang memperbesar kesempatan kerja terutama investasi di sektor pertanian dan usaha kecil menengah,” ujar Hamdan ketika dihubungi SH, Jum’at (12/3).
Agenda lain yang ditawarkan caleg untuk daerah pemilihan DKI Jakarta II ini adalah memberi jaminan keamanan, kepastian dan penegakan hukum. Jaminan keamanan ini menjadi kebutuhan mutlak agar kehidupan sosial ekonomi masyarakat bisa berjalan normal tanpa gangguan.
”Jaminan keamanan ini hanya bisa diwujudkan dengan memperkuat aparat kepolisian. Sementara untuk penegakan hukum diperlukan untuk memberi kepastian bahwa hukum berjalan di Indonesia,” tambahnya.
Hamdan yang juga salah satu Ketua PBB ini menambahkan, persoalan lain yang menjadi prioritas untuk segera dibenahi adalah pelayanan birokrasi yang baik, serta meningkatkan kualitas pendidikan yang berorientasi pada dunia kerja.
Karena itu kebijakan pendidikan perlu diotonomikan ke daerah karena daerah yang tahu karakteristik pendidikan yang tepat dikembangkan di wilayahnya.
”Sementara dalam jangka panjang kita akan memperjuangkan pembangunan karakter bangsa yang Islami yang melaksanakan nilai-nilai islam, sehingga bangsa Indonesai akan mensejajarkan diri dengan bangsa-bangsa lain di dunia,” Hamdan menambahkan. (yat)
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0403/12/nas10.html

Amien Dinilai Sulit Kalahkan SBY, Mega, dan Wiranto

Selasa, Januari 6th, 2009

Sumber : Mardanih – Okezone
JAKARTA – Majunya kembali Ketua Majelis Penasehat Pusat PAN Amien Rais menjadi calon presiden di pilpres 2009 dinilai akan sulit menjadi kekuatan alternatif untuk mengalahkan Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, bahkan Wiranto.

PBB”Sangat sulit untuk bisa menjadi kekuatan alternatif mengalahkan SBY, Mega atau Wiranto,” kata Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva kepada okezone di Jakarta, Senin (5/1/2009).

Hamdan ZoelvaKarenanya, Hamdan menilai lebih baik para partai politik mencari calon alternatif yang lain, di luar poros kekuatan SBY dan Megawati.

”Jadi lebih baik cari calon alternatif lain yang lebih fresh jika ada calon alternatif dari poros kekuatan di luar SBY, Mega,” imbaunya

Selain itu, Hamdan menyatakan mantan Ketua MPR tersebut pada pilpres 2004 sudah pernah mencalonkan diri sebagai capres dan hanya menempati peringkat keempat dalam perolehan suara, hal itu juga patut menjadi pertimbangan parpol.

”Pak Amien sudah pernah maju 2004 dan hanya di urutan keempat,” katanya mengingatkan.
(uky)


Fraksi PBB: Poros Tengah Baik bagi Demokratisasi

Senin, Desember 15th, 2008

Sumber : Ferdinan – Okezone
PBBJAKARTA – Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Hamdan Zoelva menilai wacana koalisi poros tengah partai politik Islam bertujuan untuk membangun demokratisasi di Indonesia.

“Apa yang disampaikan Pak Din Syamsuddin layak untuk dipikirkan dan dibicarakan antar parpol berbasis Islam,” ucapnya kepada okezone via telepon, Minggu (14/12/2008).

Hamdan ZoelvaMenurutnya ke depan sistem politik di Indonesia membutuhkan perimbangan antara dua kelompok. “Antara nasionalis-Islam dan nasionalis-sekuler untuk membangun demokrasi yang lebih baik,” katanya

Hal ini dilakukan untuk membangun stabilitas politik. “Koalisi parpol Islam itu baik untuk dikembangkan. Tidak semata-mata untuk Pemilu 2009 tetapi untuk membangun kondisi politik yang lebih baik ke depan,” harapnya.

Basis partai politik yang ada saat ini sambung Hamdan tidak jelas. “Basis politik yang ideal harus ada perbedaan karakteristik atau ciri dan perbedaan prinsip. Inilah yang harus dibangun ke depan,” pungkasnya

Baginya poros tengah parpol islam ini tidak perlu dikhawatirkan menjadi sebuah dikotomi antara Islam dan nasionalis. “Kita kan sudah dewasa jadi sudah biasa dengan perbedaan-perbedaan. Justru dalam politik perbedaan nuansa sangat penting. Jadi rakyat bebas untuk memilih yang mana,” pungkasnya.

Namun, menurutnya koalisi parpol islam tersebut harus didasarkan pada kesamaan tujuan, yakni untuk mensejahterahkan rakyat. Kendati demikian, Hamdan mengaku secara internal partainya belum mendiskusikan wacana koalisi tersebut. (ful)


Hamdan Zoelva: Fatwa Haram Golput Berlebihan

Senin, Desember 15th, 2008

Sumber : Ferdinan – Okezone
Hamdan ZoelvaPBBJAKARTA – Santernya wacana fatwa haram bagi pemilih yang memutuskan untuk tidak memilih (golput) ditanggapi beragam banyak kalangan. Salah satunya Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Hamdan Zoelva. Dia menilai wacana ini berlebihan.

“Fatwa haram golput itu berlebihan, tidak perlu sejauh itu,” katanya menegaskan kepada okezone via telepon, Minggu (14/12/2008).

Hamdan menjelaskan, pemilih memiliki kebebasan untuk berpartisipasi atau tidak dalam Pemilu 2009. “Soal memilih atau golput itu kan hak pemilih. Ya terserah mereka mau mempergunakan atau tidak hak pilihnya,” sambungnya

Dia menegaskan, persoalan hak politik tidak ada kaitannya dengan kewajiban menjalankan ibadah dalam agama tertentu. “Kalau orang tidak mau mempergunakan hak pilihnya, apakah itu dosa,” ucapnya.

Hak pilih, lanjutnya, harus ditempatkan dalam konteks yang tepat. “Haram itu kan ada di agama, bukan di pemilu. Berikanlah kebebasan untuk memilih,” katanya. (ful)

Datangi MK, Yusril Minta Revisi UU Pilpres

Selasa, Desember 2nd, 2008

Sumber : Yuni Herlina Sinambela – Okezone
PBBJAKARTA-Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra didampingi Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva, mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Yusril Ihza MahendraHamdan ZoelvaKedatangan mereka, guna mengajukan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, terutama pada pasal 9 dan pasal 3 ayat (5) yang dinilai mereka cukup bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami ingin melaporkan UU Pilpres yang dinilai bertentangan dengan UUD 45. Saat sidang nanti kami akan hadir bersama para saksi ahli. Kami harap MK mengabulkan permohonan kami,” ujar Yusril kepada wartawan, Selasa (2/12/2008).

Dalam UU yang dimaksud, tertera peraturan bahwa partai politik hanya dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres jika memperoleh suara 20 persen di DPR dan 25 persen suara nasional. Selain itu, pilpres juga digelar setelah pelaksanaan pemilu legislative (pileg).

“Padahal dalam UUD 45 disebutkan, jika setiap parpol memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres,” tandasnya.

Jika permintaannya tersebut dikabulkan MK, kata Yusril, maka KPU harus menjadwal ulang teknis pelaksanaan pemilu. Selain itu, pelaksanaan pilpres juga dilaksanakan serentak dengan pileg. (teb)


PBB Daftarkan Uji Materi UU Pilpres ke MK

Selasa, Desember 2nd, 2008

Sumber : Lusi Catur Mahgriefie – Okezone

PBBJAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) hari ini mengajukan permohonan uji materi (judicial review) dua pasal yang terdapat dalam undang-undang No.42/2008 Tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Berdasarkan rilis yang diterima okezone, Selasa (2/12/2008), dua pasal tersebut yaitu pasal 9 mengenai persyaratan perolehan suara yakni minimal 20 persen kursi dan 25 persen suara; serta pasal 3 ayat (5), mengenai waktu pelaksanaan pilpres setelah pemilihan legislatif (pileg).

Menurut Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva dalam rilisnya, kedua pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 6A ayat (2) dan pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Berdasarkan ketentuan UUD 1945, syarat partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) hanyalah partai politik tersebut merupakan peserta pemilihan umum, tidak ada syarat lainnya. “Karena itu penambahan syarat bahwa partai politik  harus memiliki paling sedikit 20 kursi dan dan 25 persen kursi nasional bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya Hamdan.

Sementara mengenai mengenai pilpres yang digelar usai pileg dinilai akan terjadi dua kali pemilihan umum dalam 5 tahun. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD yang memerintahkan untuk melaksanakan pemilu secara serentak setiap sekali dalam lima tahun.

Jadi, lanjutnya, kedua pasal dalam UU Pilpres tersebut harus dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD1945.

“Siang nanti, saya bersama bapak Yusril dan anggota Partai Bulan Bintang lainnya akan mendatangi MK,” tandasnya. (lsi)


PBB Daftarkan Uji Materi UU Pilpres ke MK

Selasa, Desember 2nd, 2008

Sumber : Lusi Catur Mahgriefie – Okezone

PBBJAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) hari ini mengajukan permohonan uji materi (judicial review) dua pasal yang terdapat dalam undang-undang No.42/2008 Tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Berdasarkan rilis yang diterima okezone, Selasa (2/12/2008), dua pasal tersebut yaitu pasal 9 mengenai persyaratan perolehan suara yakni minimal 20 persen kursi dan 25 persen suara; serta pasal 3 ayat (5), mengenai waktu pelaksanaan pilpres setelah pemilihan legislatif (pileg).

Hamdan ZoelvaMenurut Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva dalam rilisnya, kedua pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 6A ayat (2) dan pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Berdasarkan ketentuan UUD 1945, syarat partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) hanyalah partai politik tersebut merupakan peserta pemilihan umum, tidak ada syarat lainnya. “Karena itu penambahan syarat bahwa partai politik  harus memiliki paling sedikit 20 kursi dan dan 25 persen kursi nasional bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya Hamdan.

Sementara mengenai mengenai pilpres yang digelar usai pileg dinilai akan terjadi dua kali pemilihan umum dalam 5 tahun. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD yang memerintahkan untuk melaksanakan pemilu secara serentak setiap sekali dalam lima tahun.

Jadi, lanjutnya, kedua pasal dalam UU Pilpres tersebut harus dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD1945.

“Siang nanti, saya bersama bapak Yusril dan anggota Partai Bulan Bintang lainnya akan mendatangi MK,” tandasnya. (lsi)

PBB: Judicial Review UU Pilpres Yes, Demo No

Kamis, Nopember 6th, 2008

Sumber : Mardanih – Okezone

PBBJAKARTA – Partai Bulan Bintang berencana mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Presiden. Namun PBB memastikan tidak akan ikut-ikutan menyiapkan pengacara seperti yang dilakukan partai politik lainnya.

Demikian disampaikan Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva melalui pesan singkat yang diterima okezone, Kamis (6/11/2008).

Hamdan ZoelvaSeperti diketahui, sebanyak enam parpol secara bersama-sama menyiapkan 200 pengacara untuk melakukan judicial review terhadap UU tersebut. “Aku sendiri saja. Tidak perlu banyak,” kata Hamdan.

Menurutnya, dengan hanya seorang diri, PBB tetap akan melakukan judicial review, karena jika dilakukan secara bersama-sama itu sama saja degan mendemo Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu sama saja dengan mendemo MK,” pungkasnya. (lsi)


Pengetahuan Eks Bule Soal Indonesia Diragukan

Sabtu, Nopember 1st, 2008

Sumber : Nurlaili – Okezone

JAKARTA –  Pencalonan Petra Odebrecht, eks bule yang kini menjadi WNI, sebagai calon anggota legislatif (caleg) menimbulkan keraguan. Ditakutkan, Petra tidak memahami betul mengenai persoalan bangsa Indonesia.

Hamdan ZoelvaMenanggapi hal ini, anggota Fraksi Bulan Bintang Hamdan Zoelva menilai hal ini merupakan tugas dari partai politik (parpol) yang mengusungnya.

“Hal itu, parpolnya yang harus mengkadernya dan memberikan pemahaman. Ada seleksi di sana, jadi parpol tidak sembarang menerima orang itu,” ujar Hamdan usai acara diskusi Trijaya di sebuah rumah makan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (1/11/2008).PBB

Sedangkan menurut Pakar Tata Hukum Saldi Isra, hal ini tidak menjadi permasalahan selama pemilih telah memilih yang bersangkutan. “Jika pemilih menganggap status kewarganegaraan yang pernah disandangnya itu tidak bermasalah, maka pemilih bisa saja memilih caleg tersebut,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petra merupakan eks warga negara Jerman yang kini telah berpindah kewarganegaraan menjadi WNI. Dia resmi sebagai caleg Pemilu 2009 yang diusung dari Partai Demokrasi Pembaruan. (lsi)

Hamdan Zoelva: Partai Jangan Dikuasai Pemilik Modal

var print_news_url = “http://www.kapanlagi.com/h/0000204892_print.html&#8221;;
var have_artist = true;

var news_url = “http://www.kapanlagi.com/h/0000204892.html&#8221;;
var news_id = “204892”;
var news_title = “Hamdan%20Zoelva%3A%20Partai%20Jangan%20Dikuasai%20Pemilik%20Modal”;

var artist_name = “”;
var artist_url = “”;

Senin, 17 Desember 2007 22:15

Kapanlagi.com – Ketua Umum Partai Bintang Bulan Hamdan Zoelva mengatakan, partai politik tidak boleh dikuasai pemilik modal yang menyumbangkan dananya untuk mendukung kampanye maupun kegiatan politik lainnya.
Menurut dia, pemerintah diminta tetap memberikan subsidi dana bagi partai politik untuk menghindari kemungkinan adanya penguasaan partai oleh pemilik modal besar.

“Saat ini sumber dana partai dari kelompok atas (bermodal besar) yang jumlah kelompoknya sedikit, sementara di sisi lain belum ada kelompok menengah yang mendukung semua partai. Dikhawatirkan partai justru dikuasai para pemilik uang,” kata Hamdan, di Jakarta, Senin (17/12).

Ia mengatakan pemerintah seharusnya ikut serta memberikan dukungan dana kepada partai politik sehingga tidak tergantung pada para pemilik modal.

“Maka dari itu kami setuju jika pemerintah memberikan insentif kepada partai. Kalau pemerintah tidak memberikan biaya maka partai akan tumbuh sebagai konglomerasi baru,” ujarnya yang ditemui di sela-sela Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Partai Bulan Bintang dan Partai Bintang Bulan.

Menurut dia, partai politik membutuhkan dana untuk tetap menggerakkan organisasi dan melakukan aktivitas politik, mengelola kantor, dan kampanye pemilihan umum.

“Dana yang kita butuhkan itu didapatkan dari anggota, simpatisan baik perorangan maupun perusahaan, dan pencarian dana secara terbuka yang kemudian diaudit,” ujar Hamdan.

Dana yang diberikan pemerintah sangat berguna yaitu untuk membangun partai, katanya.

“Toh, kita berjuang untuk negara,” ujar Hamdan.

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan partai politik perlu melakukan pengelolaan keuangannya yang bersumber dari masyarakat secara bertanggung jawab.

Terhadap sumber-sumber pendapatan partai politik, Mendagri menjelaskan, negara memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD yang diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan suara masing-masing partai saat pemilu. (*/lpk)
http://www.kapanlagi.com/h/0000204892.html
Hamdan Zoelva Siap Maju untuk Gantikan Yusril

Jakarta, Kompas – Partai Bulan Bintang, 28 April-1 Mei 2005, mendatang akan menggelar muktamarnya yang kedua di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Sejumlah nama calon ketua umum pun mulai beredar.

Ketua Politik dan Pemerintahan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) Hamdan Zoelva adalah salah satunya. Mantan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 ini siap menggantikan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang kini juga menjadi Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu. “Saya akan maju di muktamar dan saya sudah menyampaikan rencana ini pada Pak Yusril,” ucap Hamdan kepada wartawan, Selasa (19/4).

Ditanya mengenai sikap Yusril sendiri, Hamdan belum mengetahui apakah akan mencalonkan diri kembali atau tidak dalam muktamar. Namun, dalam berbagai kesempatan rapat di DPP, Yusril pernah mengatakan tidak akan mencalonkan diri kembali.

Selain Hamdan, nama-nama lain yang beredar adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB MS Kaban yang juga Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu, Wakil Ketua Umum PBB Sahar L Hasan, dan anggota pleno Pimpinan Pusat PBB Ali Mochtar Ngabalin.

Hamdan optimistis dirinya akan mendapat dukungan suara mayoritas dalam muktamar karena di jajaran pengurus terdiri dari banyak orang muda.

Hamdan merasa bahwa mengelola partai itu pun tidak mudah dan karena itu tidak bisa dijalankan dengan merangkap tugas-tugas lain. Terlebih, tantangan yang akan dihadapi PBB dalam Pemilu 2009 jauh lebih berat, yaitu harus mampu memenuhi batas minimal perolehan suara yang jauh lebih besar.

Pada pemilu legislatif 2004 PBB memperoleh 11 kursi atau 2 persen dari total anggota DPR yang berjumlah 550 orang. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu disebutkan partai politik yang dapat mengikuti pemilu berikutnya harus sekurang-kurangnya memperoleh 3 persen jumlah kursi DPR, dengan kata lain minimal 17 kursi.

Pasal 9 (2) UU Pemilu mengatur, partai politik yang tidak memenuhi ketentuan seperti disebutkan di atas dapat mengikuti pemilu berikutnya bila bergabung dengan partai politik lain yang memenuhi ketentuan minimal perolehan kursi; atau bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan dengan catatan harus menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai yang bergabung atau membuat nama dan tanda gambar baru.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi Ade Daud Nasution di Jakarta kemarin juga menyatakan maju di muktamar partainya merebut posisi ketua umum yang saat ini dipegang KH Zaenuddin MZ.

Senin malam, 25 April 2005, Ade Daud merencanakan akan mendeklarasikan pencalonannya tersebut secara besar-besaran di Prambanan Room, Hotel Sahid. Dalam deklarasi tersebut dia akan mengundang sejumlah tokoh politik. (SUT)

http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0504/21/Politikhukum/1701645.htm

Hamdan Zoelva Pimpin PBB
Kamis, 02 Pebruari 2006 | 07:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Hamdan Zoelva menjadi Ketua Umum Partai Bintang Bulan yang sebelumnya bernama Partai Bulan Bintang. Ia akan didampingi Yasin Ardi sebagai Sekretaris Jenderal, sedangkan Yusril Ihza Mahendra akan duduk sebagai Ketua Dewan Syuro.

Kesepakatan itu, menurut Ketua DPP Partai Bulan Bintang, Ali Mocthar Ngabalin, tercapai dalam deklarasi internal di Kantor DPP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Pergantian nama dan lambang partai itu sebagai konsekuensi tak tercapainya batas minimal perolehan suara 3 persen dalam 2004. “Karena itu kami harus membuat partai baru untuk bisa ikut pemilu 2009,” kata Ali di Gedung MPR/DPR, Rabu (1/2).

Pengurus Partai Bulan Bintang, jelas dia, otomatis akan masuk dalam jajaran pengurus partai setelah urusan teknis selesai. Selain itu, ada kemungkinan Partai Bintang Bulan bergabung dengan partai lain. Hanya saja sejauh ini belum ada partai yang dibidik secara serius. S.T Pramon.

http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2006/02/02/brk,20060202-73296,id.html

Hamdan Zoelva Tolak Rangkap Jabatan MS Kaban

Surabaya, Minggu

Kirim Teman | Print Artikel

Salah seorang kandidat Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Hamdan Zoelva menolak menjadi Sekjen bagi MS Kaban jika terpilih menjadi Ketua Umum, karena dia menolak rangkap jabatan.

“Saya tidak akan pernah menjadi Sekjen bagi ikhwan MS Kaban selama ikhwan saya itu merangkap jabatan sebagai Menteri Kehutanan dan Ketua Umum (PBB),” katanya di sela-sela muktamar II PBB di Surabaya, Minggu (1/5).

Sesaat menjelang proses penjaringan sebelum pemilihan ketua umum, Hamdan mengatakan pandangan itu didasari bahwa partai yang masih kecil tidak mungkin diurus dan dibesarkan seseorang yang sedang merangkap jabatan di kabinet. “Partai ini membutuhkan perhatian penuh dengan waktu yang cukup dari seorang Ketua Umum. Itu bukan karena saya merasa paling hebat, tapi semata-mata karena saya tak setuju perangkapan jabatan,” ujarnya.

Menurut mantan anggota DPR RI itu, MS Kaban bukanlah seorang “superman” yang bisa mengurus segala persoalan berat dan solid, karena itu perlu kearifan kader partai untuk berbagi demi kejayaan partai. “Saya tak ingin kerja sia-sia, saya tak ingin kerja tidak all-out, saya siap bekerja sama dengan ikhwan MS Kaban jika dia tak merangkap jabatan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Menhut MS Kaban yang juga mantan Sekjen DPP PBB menyatakan dirinya siap bekerja sama dengan siapa pun, termasuk Hamdan Zoelva, tapi dirinya belum menyebut Sekjen yang akan mendampinginya. “Kalau soal rangkap jabatan, saya kira Hamdan juga rangkap jabatan dengan kepala rumah tangga,” katanya sambil tertawa.

Sementara itu, arena muktamar menjelang pemilihan ketua umum sempat diwarnai keributan kecil, karena adanya selebaran berbunyi “Ambil uang, jangan pilih orangnya, pilihlah sesuai dengan hati nurani.” Selebaran itu diedarkan kepada peserta muktamar yang akan memasuki ruang zaitun untuk mengikuti proses pemilihan.

Hal itu mendapat reaksi dari utusan kota Sorong, Provinsi Irja. Utusan itu mendekati orang yang membawa selebaran itu dan memintanya, kemudian menyobek selebaran itu. Selain itu, delegasi dari Sorong juga mendekati peserta muktamar yang membawa selebaran itu untuk masuk ke ruang zaitun. Melihat hal itu, panitia sempat protes karena utusan dari Sorong itu dianggap menghambat jalan peserta. (Ant/Ima)

http://www2.kompas.com/utama/news/0505/01/130443.htm

Koalisi Partai Politik Islam
PBB: Asal Tak Menjadi Kelompok Eksklusif
Kekuatan Islam di Indonesia mustahil membendung kelompok politik nasionalis.
Jum’at, 12 Desember 2008, 13:37 WIB
Siswanto
Hamdan Zoelva (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews – Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Hamdan Zoelva, mengharapkan koalisi partai Islam bisa menjadi pemain utama di pemilihan umum 2009. “Koalisi ini bisa menjadikan partai Islam sebagai pilar utama, asalkan nanti tidak eksklusif,” kata Hamdan kepada VIVAnews, Jumat 12 Desember 2008.

Kekuatan kelompok Islam di Indonesia, katanya, mustahil membendung kubu nasionalis. Itu sebabnya, Hamdan menyarankan gabungan ini nanti tetap menerapkan paham politik secara terbuka sehingga dapat bermain di semua kalangan.

Hamdan mendukung ide yang dilontarkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, ini. Penggabungan partai, kata Hamdan, dapat menjadi basis politik Islam. Basis ini, katanya, hanya untuk membedakan dengan basis politik lainnya. “Ini sah-sah saja karena di negara manapun ada kelompok konservatif maupun progresif,” ujar Hamdan.

Karena itu Hamdan berharap gagasan Din ditindaklanjuti melalui pertemuan antarpimpinan partai. Hamdan yakin jika semuanya partai sepakat tidak jalan sendiri-sendiri, gabungan ini bakal sukses membangun partai Islam sebagai pemain utama. Hamdan menyontohkan, koalisi partai Islam pernah sukses mengantar Abdurrahman Wahid  ke kursi presiden.

Hamdan berharap bila pertemuan antarpartai terealisasi, koalisi ini segera menyusun konsep kerja. “Jadi tidak ngambang dan tidak berdasar,” katanya. “Dengan begitu koalisi ini tidak akan dilihat sekedar kelompok ekseklusif.”

Din Syamsuddin berharap koalisi ini menyatukan dukungan umat Islam. Dengan demikian, katanya, suara di pemilihan legislatif April 2009 bisa melewati batas 20 persen suara secara nasional sehingga partai Islam dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.

http://politik.vivanews.com/news/read/15310-bagus__asal_tak_menjadi_kelompok_ekseklusif_

KEMANUSIAAN

Hamdan Zoelva:Kami Tak Main-Main

Hamdan Zoelva SH rupanya benar-benar akan melaksanakan tekadnya jika
hingga Senin pekan ini Ambon tetap bergolak. Tekad Ketua Umum Pemuda
Bulan Bintang itu adalah mengirim mujahid ke Ambon. Posko-posko telah
dibuka dan pendaftaran sudah dimulai. “Kami tidak main-main,” tandas
Hamdan, yang juga Ketua Asosiasi Pembela Islam, kepada Maifil Eka
Putra dari UMMAT. Inilah petikan wawancara dengannya.

Bagaimana respons masyarakat, khususnya pemuda, terhadap imbauan Anda
untuk berjihad ke Ambon?

Sudah banyak posko menyambut seruan itu. Kalangan pemuda Islam cukup
antusias. Proses rekrutmen masih berjalan. Kami akan mengeluarkan satu
petunjuk pelaksanaan lagi. Kami ingin ada persiapan yang cukup. Dalam
minggu ini kami akan memanggil mereka yang sudah mendaftar.

Apakah proses perekrutan dilakukan terpusat, atau melibatkan Pemuda
Bulan Bintang di daerah-daerah?

Sesuai kesepakatan Mukernas I Pemuda Bulan Bintang beberapa waktu
lalu, seluruh cabang sudah diimbau. Namun yang memberikan laporan baru
tiga daerah: NTB, Jawa Timur, Lampung. Jumlahnya belum dilaporkan,
karena kami belum memintanya. Yang paling banyak agaknya di Lampung.
Mereka antusias sekali.

Sejauhmana persiapannya?

Pemuda Bulan Bintang sudah menggalang dana. Antara lain dengan membuka
dompet jihad di tabloid Abadi dan harian Terbit. Kita tidak main-main
dalam hal ini.

Akan ada latihan bela diri dan disiplin militer. Kita tentu tak mau
mati konyol. Kita lihat Ambon beberapa hari ini. Kalau masih rusuh,
saya akan kontak Pemuda Bulan Bintang se-Indonesia dan posko-posko
untuk mempersiapkan pemanggilan mereka yang mendaftar.

Imbalan apa yang akan Anda berikan kepada mereka?

Kami tak punya dana untuk menggaji mereka. Tapi kami akan tanggung
transpor dan makan mereka. Di samping itu, ada juga yang berjihad
dengan harta. Insya Allah, mujahid harta itu akan banyak.

Apa motivasi pengiriman mujahid ke Ambon?

Untuk membela diri dan kehormatan, baik jiwa, keluarga, maupun harta
kaum muslimin di sana. Jadi, pengiriman ini bukan ofensif. Kan banyak
Muslim yang terusir dari rumah-rumah mereka.

Tapi banyak yang menyangsikan program pengiriman mujahid ini, sekadar
menggertak ABRI?

Itu benar. Prinsipnya, kita ingin menekan ABRI untuk menyelesaikan
masalah itu. ABRI harus dibuka matanya, diketuk hatinya. Kalau
pengusiran Muslim berlangsung terus, ABRI tidak boleh main-main. Kalau
toh ABRI tidak juga memberikan rasa aman dan perlindungan dengan baik,
maka tidak ada tawar-menawar, Pemuda Bulan Bintang benar-benar akan
mengirimkan mujahid. Para pemuda itu menyatakan siap mati syahid.

Bagaimana peran Pemuda Bulan Bintang Maluku?

Dengan merekalah saya terus mengadakan kontak dan tukar informasi.
Sekali dua jam saya mendapat informasi. Dalam gerakan di sana, Bulan
Bintang tidak menonjolkan partai, melainkan Islam. Jadi, Pemuda Bulan
Bintang banyak berjihad di posko-posko. Pemuda itu otonom. Jadi, bisa
bergerak dalam latar yang lebih luas.

Selain mengirim mujahid, apa lagi?

Keprihatinan terhadap Ambon kita wujudkan dalam berbagai bentuk. Kita
bersama umat Islam lain juga ikut melakukan pressure terhadap
pemerintah. Seperti gerakan akbar di Al-Azhar, Kebayoran Baru,
Jakarta, beberapa waktu lalu. Kemudian kita membuka dompet untuk
Ambon.

Di samping butuh bantuan moril, Muslim Ambon juga sangat membutuhkan
bantuan makanan dan obat-obatan. Mungkin kita juga akan mengirim
tenaga kesehatan ke sana. Namun yang paling mereka butuhkan sekarang
adalah bantuan untuk mempertahankan diri.

Bagaimana komposisi kekuatan Muslim di Ambon?

Di Kota Ambon, persentase umat Islam lebih kecil, hanya 48%. Muslim
kebanyakan tinggal di pinggiran Maluku. Di tempat kerusuhan ini,
jumlah umat Islam relatif kecil. Di sana mayoritas penduduk beragama
Kristen. Apalagi setelah Muslim asal BBM (Bugis, Buton, Makassar)
diusir.

Orang Kristen ingin menguasai Ambon sehingga tidak ada lagi orang
Muslim di situ, khususnya di tengah kota. Al-Fatah adalah satu-satunya
tempat Muslim bertahan, di samping Batu Merah yang skopnya kecil dan
terkepung oleh umat Kristen. Sekali serang, bisa habis umat Islam di
sana. Kasihan sekali umat Islam Ambon.

Tapi, apakah kasus Ambon memang merupakan konflik agama?

Sekarang sudah menjadi konflik agama, tapi terkait dengan upaya
penghidupan kembali RMS (Republik Maluku Selatan). Mereka ingin
membumihanguskan Ambon untuk menghabiskan umat Islam di sana. Dan
mungkin nanti tuntutan mereka yang kedua adalah merdeka. Ini sangat
berbahaya.

Apa tanggapan Anda tentang LSM yang selama ini mengangkat isu HAM?

Saya kecewa sekali dengan kawan-kawan di LSM. Menyangkut kepentingan
politik, mereka bicara. Tapi menyangkut kemanusiaan, tidak. Kita juga
mengutuk tragedi Semanggi. Tapi kenapa mereka ngotot menuntut ini-itu
soal tragedi Semanggi, tapi tidak untuk tragedi Ambon? Saya sangat
kecewa.

Majalah UMMAT EDISI No.36 Thn. IV/ 22 Mar 99

Hamdan Zoelva : “Penyerangan Kontras Adalah Ancaman Bagi Demokratisasi”

Rabu, 28 Mei 2003 | 11:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyerangan kantor Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Selasa kemarin (27/5) oleh sekelompok masa yang mengaku dari Pemuda Panca Marga (PPM) menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Bulan Bintang (FPBB), menyayangkan tindak kekerasan tersebut. “Penyerangan kantor Kontras bisa menimbulkan ancaman bagi proses demokratisasi,” kata Hamdan di gedung DPR/MPR di Jakarta, Rabo (28/5).
Dikatakan, penyerbuan kantor Kontras bisa menimbulkan kekhawatiran bagi para aktivis pembela Hak Aksasi Manusia (HAM). “Penyerbuan itu bisa saja terjadi di kantor-kantor lain yang membela HAM,” kata Hamdan.

Seperti diketahui, kantor Kontras di jalan Cisadane, Jakarta Pusat, Senin malam lalu diserang oleh sekelompok pemuda berseragam Pemuda Panca Marga (Koran Tempo, 27/5). Massa yang semula berorasi itu kemudian menyerang kantor Kontras. Aksi itu juga disertai pemukulan Ori Rahman, Koordinator Kontras. Para pelaku penyerangan kantor Kontras mengakui, tindakannya itu dilakukan karena mereka tersinggung pernyataan Munir, mantan Koordinator Kontras yang dinilai tidak mendukung operasi terpadu di Aceh. (Danto – TNR)
http://euro2008.tempointeraktif.com/hg/nasional/2003/05/28/brk,20030528-08,id.html
24/05/2008 15:55 WIB
Polisi Serbu Kampus Unas
Wakil Ketum PBB : Kapolri Harus Mundur dari Jabatan
Nadhifa Putri – detikcom

Jakarta – Peristiwa pembubaran paksa aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Nasional (Unas) yang dilakukan oleh polisi mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Hamdan Zoelva mengatakan, polisi telah bertindak brutal dan anarkis.

“Polisi brutal. Kapolri harus tanggungjawab,” kata Hamdan dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (24/5/2008).

Hamdan mengatakan, aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang dilakukan mahasiswa Unas tersebut merupakan bentuk ekspresi kekecewaan rakyat. Menurutnya, aspirasi itu harus dihadapi dengan bijak dan profesional oleh kepolisian.

“Dengan tindak kekerasan ini, Polri mundur 10 tahun dan berupaya untuk
mengembalikan paradigma orde baru ke zaman reformasi sekarang ini,”
ujarnya.

Untuk itu, Hamdan meminta, pihak-pihak yang terkait dalam peristiwa itu agar bertanggungjawab. “Kita menuntut Kapolri mundur dari jabatannya dan menyeret aparat yang melakukan tindakan kekerasan ke muka pengadilan,” pungkasnya.
( ptr / ita )

DPR AKAN PANGGIL EMPAT AKTIVIS KPA DAN POLRI
Sumber: KOMPAS Tanggal:07 Sep 2000

Jakarta, Kompas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil empat anggota Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang mengaku diculik, sekaligus memanggil kepolisian untuk meminta penjelasan atas simpang-siurnya informasi tentang penculikan tersebut. Informasi yang tidak jelas ini mengakibatkan kurang baiknya wacana yang terbangun di masyarakat.

“Agar duduknya perkara lebih jelas, kami (DPR) akan memanggil empat anggota KPA, sekaligus memanggil kepolisian,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Hamdan Zoelva, Rabu (6/9), menanggapi simpang-siurnya informasi atas keterangan empat anggota KPA yang mengaku diculik dan dugaan polisi bahwa keempat anggota KPA itu justru “menghilangkan” dirinya sendiri.

Keempat aktivis KPA itu, Usep Setiawan, Anton Sulton, Mohammad Hafiz Azdam, dan Idham Kurniawan, tanggal 14 Agustus 2000 mengaku diculik dan disekap selepas mereka melakukan unjuk rasa di DPR. Baru pada tanggal 27 Agustus 2000 mereka dilepas dan tiba kembali ke Jakarta dari tiga kota terpisah, Solo, Yogyakarta, dan Semarang. Penculikan ini kemudian menimbulkan perang pernyataan antara Polda Metro Jaya dengan Kontras.

Sekretaris Jenderal Komisi Nasional HAM Asmara Nababan prihatin atas perang pernyataan antara Polri dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam soal penculikan empat aktivis KPA. Hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi jika kedua belah pihak bisa menjalin komunikasi yang baik. Komnas HAM siap untuk menjembatani Kepolisian dan Kontras dalam soal penculikan empat aktivis KPA tersebut.

“Kami akan menghubungi kedua belah pihak untuk menawarkan bantuan apa yang bisa diberikan oleh Komnas HAM. Saya kira seluruh masyarakat juga memerlukan kejelasan atas sempat hilangnya empat aktivis KPA tersebut, namun untuk mendapatkan kejelasan itu juga perlu dilakukan dengan hati-hati dengan melihat kondisi korban. Yang penting, bagaimana kita menciptakan kondisi yang kondusif sehingga kejelasan kasus itu bisa kita dapatkan semua,” ungkap Nababan.

Dalam perkembangannya, kasus penculikan itu malah melebar. Kontras dan PBHI selaku kuasa hukum keempat aktivis memasukkan permohonan praperadilan terhadap Polri, dan khususnya Polda Metro Jaya, atas penangkapan keempat aktivis di dalam Gedung MPR/ DPR yang dilakukan secara tidak sah. Atas penangkapan tidak sah tersebut, kepolisian digugat membayar kerugian materiil untuk pengobatan keempat aktivis tersebut sebesar Rp 900.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 4 milyar.

Kejelasan informasi
Hamdan yang anggota Fraksi Partai Bulan Bintang mengatakan, kalau keempat anggota KPA terbukti melakukan kebohongan terhadap publik, hal ini merupakan kecelakaan moral bagi LSM. Karena, perjuangan LSM yang sebenarnya adalah perjuangan yang benar-benar murni terpanggil untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Kalau itu benar-benar terjadi, sungguh sangat disayangkan, sebab ini kecelakaan moral bagi sebuah perjuangan. Akibatnya, orang tidak lagi percaya lagi kepada LSM. Ini sangat berbahaya,” kata Hamdan. Ditambahkan, dirinya tidak akan percaya begitu saja terhadap tuduhan bahwa KPA melakukan kebohongan dengan cara “menghilangkan” diri sendiri, sebelum ada penyelidikan lebih mendalam.

Karena hal ini menyangkut perjuangan LSM yang dikatakan sudah terbukti banyak bermanfaat dalam melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintah dan memberi masukan yang baik bagi demokrasi, maka menurut Hamdan, harus ada kejelasan informasi. “Jangan sampai kita cepat memvonis bahwa memang begitu kejadiannya. Bagi saya, harus diklarifikasi dulu dan dilakukan penelitian yang lebih mendalam,” katanya.

“Setelah dilakukan penelitian yang mendalam dan ternyata dugaan itu benar, saya kira polisi dapat melakukan penyelidikan lebih jauh mengenai persoalan ini,” ujarnya lagi. Saat dikonfirmasi bahwa polisi telah dua kali memanggil empat anggota KPA tersebut tetapi tidak mengindahkan panggilan polisi, Hamdan menegaskan, polisi berhak membawa keempatnya secara paksa.

Menurut Hamdan, yang penting ada klarifikasi untuk mencegah jangan sampai ada informasi yang tidak jelas kepada publik, yang akan menimbulkan masalah dalam wacana dan diskusi publik selama ini. “Isu yang mengatakan di satu pihak dikatakan diculik tetapi di pihak lain mereka menghilangkan diri, ini tidak baik dan masyarakat berhak mendapat informasi yang jelas mengenai hal itu. Inilah kewajiban kepolisian,” papar Hamdan.

Anggota Komisi II DPR Dimyati Hartono menjelaskan, sejak semula dirinya meragukan jika empat aktivis KPA telah diculik oleh aparat kepolisian. Alasannya, di bawah rezim pemerintahan yang sudah demokratis, ruang untuk melakukan penculikan nyaris tidak ada. Dia menambahkan, tindakan penculikan semacam itu hanya biasa terjadi di masa rezim Orde Baru yang menjalankan demokrasi semu.

Akan tetapi, anggota Komisi I DPR Djoko Susilo yakin bahwa keempat aktivis KPA itu benar-benar diculik. Dia menegaskan, apa yang dituduhkan polisi bahwa keempat anggota KPA menghilangkan dirinya sendiri itu harus dibuktikan. “Tuduhan polisi itu enggak lucu,” katanya. (oki/pep)

FORUM ILMIAH

Hukum » 17.Dec.2008 19:22

PATRON : UU Pemilu & UU Pilpres “Pembonsaian Demokrasi”

<!–

–>

PATRON : UU Pemilu & UU Pilpres “Pembonsaian Demokrasi”PATRON : UU Pemilu & UU Pilpres “Pembonsaian Demokrasi”
Jakarta – Siang tadi, pukul 14.00 wib, Rabu (17/12) dilangsungkan Seminar Nasional bertema “UU Pemilu No 10/2008 dan UU Pilpres No 42/2008. Mengkerdilkan Demokrasi”. Acara tersebut digelar di gedung Jakarta Media Centre (JMC) Jalan Kebon Sirih jakarta Pusat. Berkat gawean Ormas Anyar “Patriot Nasional” (PATRON), yang dipimpin Majen (pur) Abdul Salam.

Dalam acara tersebut, menghadirkan pembicara Hamdan Zoelva (Sekjen Partai Bulan Bintan), Adhi Massardi (Sekjen Partai Persatuan Daerah), dan Harsoyo (Hanura) mantan Kapuspenkum Kejaksaan. Dijajaran tamu undangan hadir pula AM.Fatwa wakil Ketua MPS-RI serta fungsionaris partai-partai.

Meski awalnya, Seminar tersebut mengundang tokoh-tokoh kawakan seperti, Amin Rais, Wiranto, Prabowo, Sutiyoso hingga Kapolri. Namun keterangan Ketum PATRON mengatakan, “Saya mohon maaf kepada hadirin karena ketidakhadirannya bapak Prabowo yang saat ini ada di Singapura, Wiranto, Sutiyoso sedang beradaa diluar daerah, dan Yusril diwakili Hamdan Zoelva”, ujar Abdul Salam.

Acara dibuka oleh moderator Radar Tribaskoro,”Saat ini situasi cukup mengkhawatirkan, dimana kita sedang mengalami krisis ekonomi dan politik. Situasi ini membuat orang menjadi frustasi secara politik dan ekonomi dan ini kedepan akan terakumulasi, antara frustasi politik dan frustasi ekonomi. Tentunya kita bisa membayangkan bagaimana kedepan nantinya. Oleh karena itu kita berniat membahas masalah tersebut guna mencari jalan keluarnya”, ujar Radar.

Sehubunga tema acara, Hamdan Zoelva menyampaikan padangannya “Ada 2 hal yang saya soroti terkait UU Pemilu dan UU Pilpres. Pertama, peralihan dari elektoral Threshold (ET), dimana memiliki sasaran untuk mengurangi peserta pemilu. Dengan dasar ingin menata ulang partai-partai yang ada. Saat ini target ET telah tercapai. Kedua, Parliament Threshold, yang punya sasaran mengurangi wakil partai yang duduk di DPR. Dengan syarat 2,5% Suara sah secara nasional (14 kursi). Jika tidak mencapai 2,5% suara maka suara rakyat itu akan gugur berserta kursi yang semestinya diperoleh”, ujar Hamdan Zoelva yang datang mewakili Yusril Izha Mahendra.

Hamdan, menilai sistem ini digadang-gadangkan guna menguatkan sistem Presidensial saat ini. Ada kesalahan konsepsi akan hal itu, sehingga ia dan PBB nya melakukan judisial riview ek MK dalam rangka diantaranya meluruskan konsepsi tadi. Bukan semata unsur kepentingan internal partainya.

Pandangan bernada pesimis terlontar dari manat Jubir Presiden Gus Dur, “Sejak 1945 hingga saat ini, telah 63 tahun semua UU hanya mengarah untuk penguatan negara saja. Namaun tidak ada UU yang mengarah kepada pengauatan rakyat secara nasional. Saya berharap kepada rakyat, agar tidak lagi mau memilih partai-partai yang pernah menipu rakyat. Mereka jelas tidak pantas lagi dipilih kedepan”, cetus Adhi Massardi.

Haryoso (Hanura) mengatakan, “Setelah kami Hanura mencermati UU Pemilu dan UU Pilpres. Terlihat jelas bahwa si pembuat UU ingin mempertahankan status quo. Mestinya UU Pilres itu dibuat guna menghasilkan presiden yang betul-betul berkualitas. Hanura menilai persyaratan 20% suara itu telah emmasung hak-hak rakyat dan membunuh Demokrasi. Sebab itu Hanura bertekad mengajukan judisial review ke MK, guna hadirnya perubahan Indonesia kedepan yang lebih berkualitas”, ujar fungsionaris partai Hanura.

Acara seminar nasional tersebut berakhir hingga pukul 17.30 wib, yang sebelumnya panitia menyerahkan cenderamata bagi para penalis. (mario)

http://www.opiniindonesia.com/opini/?p=content&id=2004&edx=UEFUUk9OIDogVVUgUGVtaWx1ICYgVVUgUGlscHJlcyCTUGVtYm9uc2FpYW4gRGVtb2tyYXNplA==

ISU OTONOMI DAERAH

PILKADA
Calon Harus Tinggalkan Jabatannya

Jumat, 15 Desember 2006
JAKARTA (Suara Karya): Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Hamdan Zoelva mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemberhentian bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Hamdan, putusan uji material MA mengenai pasal tersebut harus dilaksanakan Presiden agar pemilihan kepala daerah berlangsung demokratis dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. “Putusan uji material MA sangat jelas agar kepala daerah yang sedang menjabat berhenti saat mendaftarkan diri untuk ikut Pilkada,” kata Hamdan.
Hal senada ditegaskan Wakil Sekjen DPP PPP Emron Pangkapi. Menurut mantan Ketua DPRD Bangka Belitung ini, langkah mundur dari jabatan saat maju bersaing di pilkada adalah langkah yang patut dipuji.
“Selain itu aturan main, juga menunjukkan sikap calon untuk berjiwa besar dalam bertarung, sehingga apapun yang terjadi dengan pemilihan nanti, dia akan bersikap legawa (menerima),” kata dia.
Hamdan Zoelva dan Emron Pangkapi memuji langkah Adang Dorodjatun yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil kepala kepolisian RI. Menurut Hamdan, keputusan Adang untuk berhenti saat akan bertarung di pilkada DKI Jakarta adalah sikap jiwa besar seorang calon.
“Sikap serupa ini mengajarkan betapa seseorang siap untuk kalah dan menang dalam pertarungan pilkada. Kalau dia mundur, orang tidak akan menuduh adanya penggunaan jabatan dan sejenisnya,” kata dia.
Sebaliknya, ujar Hamdan, calon yang tidak berhenti dari jabatannya saat dia maju dalam pilkada, dapat dinilai sebagai calon yang ingin memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dirinya.
“Jadi, Presiden SBY harus bertindak jika ada kepala daerah yang tidak berhenti saat dia maju dalam pilkada,” tegas dia sambil menyebut seorang calon yang belum berhenti meski telah resmi mendaftarkan diri di pilkada Kepulauan Bangka Belitung, awal 2007.
Sementara itu, Emron mengingatkan, Presiden harus menegur kepala daerah yang tidak berhenti saat ikut pilkada, sesuai Pasal 40 (1) PP No.06/2005. Emron mengingatkan, di Bangka Belitung, langkah Presiden untuk melaksanakan putusan MA tersebut sangat dinantikan masyarakat. Sebab, lanjut dia, selain hal itu akan menciptakan pilkada yang demokratis, juga agar pilkada di daerah tersebut tidak menjadi polemik di masa mendatang.
“Kita berharap Pilkada Kepulauan Babel tidak meninggalkan bom waktu, karena adanya celah pihak tertentu tidak mengakui hasil Pilkada,” katanya sambil mengingatkan, masyarakat setempat sekarang mudah tersulut, seperti yang terjadi pada kerusuhan mengenai penambangan timah pada 4 Oktober 2006 lalu. (Hanif S)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=162404

Hamdan Zoelva: Jangan Sampai Ada Perang Diantara Rakyat Bawah

Jum’at, 29 Agustus 2003 – 06:29 PM

Jakarta, Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno untuk meminta keterangan soal kasus Timika Papua awal bulan depan. Wakil Ketua Komisi II Hamdan Zoelva menyatakan keputusan pemerintah memekarkan Papua menjadi tiga provinsi perlu dijelaskan, karena justru memicu konflik horisontal yang memakan korban.

Penyiar (P): Khabarnya DPR akan memanggil Mendagri untuk kasus Timika ini?

Hamdan Zoelva (HZ): Betul. Itu juga waktunya bersamaan dengan rapat kerja dengan Mendagri.

P: Apa yang akan ditanyakan kepada Mendagri?

HZ: Salah satu topik yang berkembang saat ini tentu adalah masalah Papua karena itu masalah yang lagi mendapatkan sorotan yang sangat besar dari publik dan kita ingin penjelasan yang rinci dari Mendagri dalam masalah Papua ini.

P: Sebetulnya ini tumpang tindih peraturan masalahnya, lalu DPR meminta keterangan Mendagri soal ini apakah ada langkah koreksi sendiri dari DPR?

HZ: Kita mendengarkan dulu keterangan dari Mendagri tentang masalah ini.

P: Sejauh ini sebetulnya apa yang diharapkan oleh DPR dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Timika?

HZ: Apapun kebijakan yang diambil pemerintah tidak boleh menimbulkan konflik-konflik baru yang ada di bawah. Saya kira itu kata kuncinya, tidak boleh menimbulkan perang diantara kelompok masyarakat yang ada di bawah. Kebijakan itu harus membawa ketenangan dan kenyamanan di tingkat bawah. Saya rasa itu yang penting.

P: Langkah-langkah kongkretnya seperti apa?

HZ: Yang penting pengamanan dulu, jangan sampai orang berperang diantara rakyat bawah. Apa yang diputuskan oleh pemerintah dalam rapat Menkopolkam itu sudah cukup bijaksana yaitu mengehntikan seluruh proses yang ada dan menetapkan status quo. Jadi langkah selanjutnya tentu menata kembali peraturan-peraturan yang ada yang terkait dengan pemekaran itu dan otonomi khusus Papua. Jadi pengaturan-pengaturan lebih baik, lebih singkron, lebih bersosialisasi. Tapi yang penting kita mau mendengar dulu penjelasan dari Mendagri, apa yang sebenarnya terjadi.

P: Ada tudingan dari Papua bahwa Jakarta bermain di balik ini, maksudnya adalah inteligen. Apakah ada rencana untuk memanggil pihak-pihak terkait?

HZ: Kita mendengar dulu penjelasan dari Mendagri, karena kebijakan-kebijakan ini berkaitan dengan Inpres No 1/2003.

P: Jadi ditunggu dulu klarifiskasinya baru akan ada langkah-langkah lanjutan?

HZ: Betul.

(Sumber : KBR 68H)

 

4 responses to “Kiprah

  1. reysha

    September 8, 2009 at 3:11 AM

    bagus…maju aja terus bersama kiprah2 yg baru…
    tetep semangat ya abang;)

    Suka

     
    • hamdanzoelva

      September 9, 2009 at 3:26 AM

      Terima kasih Keyla. bisa berkunjung di blog ini. sukses selalu ya!

      Suka

       
  2. Muhammad sulhan

    Oktober 20, 2009 at 5:01 PM

    maju terus bang semoga Allah selalu meridhoi segala upaya abang untuk kebaikan negri kita,amin!YAKUSA Sulhan bima

    Suka

     
  3. Yasin

    Agustus 4, 2015 at 6:53 AM

    sepertinya blog senior ini kurang update ya, lbh bagus update buat pengunujng yg hendak membaca pikiran senior

    Suka

     

Tinggalkan Balasan ke Muhammad sulhan Batalkan balasan