<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Comments for Hamdan Zoelva</title>
	<atom:link href="http://hamdanzoelva.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Nov 2009 14:27:06 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Comment on FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG FILSAFAT ILMU by Ben</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/08/11/fenomena-korupsi-dari-sudut-pandang-filsafat-ilmu/#comment-103</link>
		<dc:creator>Ben</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Nov 2009 14:27:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=35#comment-103</guid>
		<description>Bila Bapak berkenan, saya mau menggunakan tulisan Bapak sebagai rujukan tulisan saya. Terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bila Bapak berkenan, saya mau menggunakan tulisan Bapak sebagai rujukan tulisan saya. Terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA by hamdanzoelva</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-102</link>
		<dc:creator>hamdanzoelva</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 10:33:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-102</guid>
		<description>Ok, silahkan asal dikutip sumber sesuai etika ilmiah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ok, silahkan asal dikutip sumber sesuai etika ilmiah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA by dice</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-101</link>
		<dc:creator>dice</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 01:07:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-101</guid>
		<description>pak.. saya minta izin untuk mengambil bahan ini untuk makalah tugas pancasila... apakah bapak mengizinkan??</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak.. saya minta izin untuk mengambil bahan ini untuk makalah tugas pancasila&#8230; apakah bapak mengizinkan??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI by hamdanzoelva</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/04/07/mahkamah-konstitusi-dalam-sistem-ketatanegaraan-ri/#comment-100</link>
		<dc:creator>hamdanzoelva</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2009 07:36:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=29#comment-100</guid>
		<description>Terima kasih. Judul yang cukup bagus untuk diteliti. Dua tulisan pendek saya dalam blog ini yakni tentang Mahkamah Konstitusai dan Negara hukum Pancasila, cukup untuk membuka wawasan awal tentang materi ini.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih. Judul yang cukup bagus untuk diteliti. Dua tulisan pendek saya dalam blog ini yakni tentang Mahkamah Konstitusai dan Negara hukum Pancasila, cukup untuk membuka wawasan awal tentang materi ini.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI by Rico Ricardo O. P</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/04/07/mahkamah-konstitusi-dalam-sistem-ketatanegaraan-ri/#comment-99</link>
		<dc:creator>Rico Ricardo O. P</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 07:54:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=29#comment-99</guid>
		<description>salam kenal, pak skripsi saya tentang kedudukan mahkamah konstitusi berdasarkan UUD 1945 dan perbandingannya dalam perwujudan negara hukum di Republik Indonesia. pak saya ingin belajar banyak tentang ketatanegaraan dan saya ingin sekali dapat bergabung dengan bapak trima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam kenal, pak skripsi saya tentang kedudukan mahkamah konstitusi berdasarkan UUD 1945 dan perbandingannya dalam perwujudan negara hukum di Republik Indonesia. pak saya ingin belajar banyak tentang ketatanegaraan dan saya ingin sekali dapat bergabung dengan bapak trima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI by Rico Ricardo O. P</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/04/07/mahkamah-konstitusi-dalam-sistem-ketatanegaraan-ri/#comment-98</link>
		<dc:creator>Rico Ricardo O. P</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 07:46:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=29#comment-98</guid>
		<description>salam kenal, pak skripsi saya tentang kedudukan mahkamah konstitusi berdasarkan UUD 1945 dalam perwujudan negara hukum di Republik Indonesia.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam kenal, pak skripsi saya tentang kedudukan mahkamah konstitusi berdasarkan UUD 1945 dalam perwujudan negara hukum di Republik Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Kiprah by Muhammad sulhan</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/kiprah/#comment-97</link>
		<dc:creator>Muhammad sulhan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 17:01:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?page_id=98#comment-97</guid>
		<description>maju terus bang semoga Allah selalu meridhoi segala upaya abang untuk kebaikan negri kita,amin!YAKUSA Sulhan bima</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>maju terus bang semoga Allah selalu meridhoi segala upaya abang untuk kebaikan negri kita,amin!YAKUSA Sulhan bima</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum Indonesia by hamdanzoelva</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/02/20/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-indonesia/#comment-96</link>
		<dc:creator>hamdanzoelva</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 08:59:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=20#comment-96</guid>
		<description>Austin tidaklah mengabaikan unsur kedaulatan, tetapi Austin hendak menegaskan bahwa kedaulatan tidak perlu di bahas, karena kedaulatan ada pada kenyataannya yang menentukan eksistensi hukum positif. Memang kedaulatan berada di luar hukum, sama halnya dengan moral yang berada di luar hukum. Kedautalatan adalah sebuah kenyataan politik, yang menurut Austin tidak ditentukan oleh hukum. Dengan demikian kedaulatan adalah berada pada ranah politik.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Austin tidaklah mengabaikan unsur kedaulatan, tetapi Austin hendak menegaskan bahwa kedaulatan tidak perlu di bahas, karena kedaulatan ada pada kenyataannya yang menentukan eksistensi hukum positif. Memang kedaulatan berada di luar hukum, sama halnya dengan moral yang berada di luar hukum. Kedautalatan adalah sebuah kenyataan politik, yang menurut Austin tidak ditentukan oleh hukum. Dengan demikian kedaulatan adalah berada pada ranah politik.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum Indonesia by Ipang</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/02/20/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-indonesia/#comment-95</link>
		<dc:creator>Ipang</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 04:58:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=20#comment-95</guid>
		<description>Bang Hamdan Zoelva, setelah membaca tulisan abang di atas, ada bebrapa hal yang mengganggu pikiran saya, dan melalui thread ini sy ingin meminta penjelasan lebih lanjut. Sebelum dan sesudahnya, sy ucapkan terimakasih.

Dari konsep John Austin yang menyatakan bahwa &quot;ada empat unsur hukum yaitu adanya perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Ketentuan yang tidak memenuhi ke empat unsur ini tidak dapat dikatan sebagai positive law&quot; Dan kesimpulan dari ajaran analytical jurisprudence John Austin juga yang menyatakan bahwa &quot;kedaulatan adalah hal di luar hukum, yaitu berada pada dunia politik atau sosiologi karenanya tidak perlu dipersoalkan sebab dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataan.&quot; 

Saya menganggap kedua pernyataan dari seorang John Austin itu sangat bertolak belakang, karena disatu sisi memerlukan unsur kedaulatan untuk membuat hukum itu menjadi hukum positif, sedangkan di pernyataan terakhir, yang mengatakan bahwa hukum justru mengabaikan unsur kedaulatan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bang Hamdan Zoelva, setelah membaca tulisan abang di atas, ada bebrapa hal yang mengganggu pikiran saya, dan melalui thread ini sy ingin meminta penjelasan lebih lanjut. Sebelum dan sesudahnya, sy ucapkan terimakasih.</p>
<p>Dari konsep John Austin yang menyatakan bahwa &#8220;ada empat unsur hukum yaitu adanya perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Ketentuan yang tidak memenuhi ke empat unsur ini tidak dapat dikatan sebagai positive law&#8221; Dan kesimpulan dari ajaran analytical jurisprudence John Austin juga yang menyatakan bahwa &#8220;kedaulatan adalah hal di luar hukum, yaitu berada pada dunia politik atau sosiologi karenanya tidak perlu dipersoalkan sebab dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataan.&#8221; </p>
<p>Saya menganggap kedua pernyataan dari seorang John Austin itu sangat bertolak belakang, karena disatu sisi memerlukan unsur kedaulatan untuk membuat hukum itu menjadi hukum positif, sedangkan di pernyataan terakhir, yang mengatakan bahwa hukum justru mengabaikan unsur kedaulatan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA by Hukum Pancasila &#171; Studi Hukum</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-94</link>
		<dc:creator>Hukum Pancasila &#171; Studi Hukum</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 15:54:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-94</guid>
		<description>[...] Negara Hukum dalam perspektif Pancasila [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Negara Hukum dalam perspektif Pancasila [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA by hamdanzoelva</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-93</link>
		<dc:creator>hamdanzoelva</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2009 11:05:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-93</guid>
		<description>Pada dasarnya kedua istilah itu mengandung makna yang sama yang diterjemahkan dari bahasa belanda Rechtstaats atau istulah rule of law dari sistem comman law.  Akan tetapi pada penggunaanya memiliki makna yang sedikit berbeda. Kalau kita mempergunakan istilah negara yang berdasarkan hukum, menunjuk pada makna yang lebih spesifik bahwa negara harus berdasarkan atas hukum dalam arti due proses of law.  Sedangkan jika istilah negara hukum  maknanya menjadi lebih luas, dimana didalamnya terkandung adanya supremacy of law, due process of law, independency of judiciary. Ketiga prinsip inilah yan dan menyangga tegaknya negara hukum.
Indonrsia sebaiknya mempergunakan istilah negara hukum, seperti termuat pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Kalau seluruh pejabat  hukum berkonspirasi, masih ada penyangganya yaitu institusi politik DPR dan kontrol langsung masyarakat melalui media, protes, unjuk rasa dan lain-lain. Itu semua adalah perangkat negara demokrasi. Karena itu, hukum dan demokrasi tidak bisa dipisahkan. kalau negara berdasarkan hukum saja maka dapat muncul sebuah negara yang mempergunakan hukum utk kekuasaan yang dikenal dengan rule by law. Kalau seluruh institusi politik berkonspirasi, runtuhlah negara hukum itu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pada dasarnya kedua istilah itu mengandung makna yang sama yang diterjemahkan dari bahasa belanda Rechtstaats atau istulah rule of law dari sistem comman law.  Akan tetapi pada penggunaanya memiliki makna yang sedikit berbeda. Kalau kita mempergunakan istilah negara yang berdasarkan hukum, menunjuk pada makna yang lebih spesifik bahwa negara harus berdasarkan atas hukum dalam arti due proses of law.  Sedangkan jika istilah negara hukum  maknanya menjadi lebih luas, dimana didalamnya terkandung adanya supremacy of law, due process of law, independency of judiciary. Ketiga prinsip inilah yan dan menyangga tegaknya negara hukum.<br />
Indonrsia sebaiknya mempergunakan istilah negara hukum, seperti termuat pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.<br />
Kalau seluruh pejabat  hukum berkonspirasi, masih ada penyangganya yaitu institusi politik DPR dan kontrol langsung masyarakat melalui media, protes, unjuk rasa dan lain-lain. Itu semua adalah perangkat negara demokrasi. Karena itu, hukum dan demokrasi tidak bisa dipisahkan. kalau negara berdasarkan hukum saja maka dapat muncul sebuah negara yang mempergunakan hukum utk kekuasaan yang dikenal dengan rule by law. Kalau seluruh institusi politik berkonspirasi, runtuhlah negara hukum itu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA by Bambang Pranoto</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-92</link>
		<dc:creator>Bambang Pranoto</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2009 02:54:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-92</guid>
		<description>Bung Hamdan Zulfa, saya awam dan tentu dapat mewakili banyak orang yang tidak mudeng hukum. Mau tanya  ;
1. Apa sih bedanya negara hukum dengan negara yang berdasarkan hukum.? Tepatnya untuk Indonesia itu yang mana.
2.Apa boleh saya berpendapat, apapun yang tepat bagi indonesia prakteknya adalan negara yang berdasarkan kekuasaan (atas nama hukum)
3. Kalau polisi, jaksa, hakim dan hingga pejabat hukum yang tertinggi dinegara kita berkonspirasi melanggar hukum siapa yang harus bertindak atas nama hukum?

Terima kasih.
Bambang Pranoto</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bung Hamdan Zulfa, saya awam dan tentu dapat mewakili banyak orang yang tidak mudeng hukum. Mau tanya  ;<br />
1. Apa sih bedanya negara hukum dengan negara yang berdasarkan hukum.? Tepatnya untuk Indonesia itu yang mana.<br />
2.Apa boleh saya berpendapat, apapun yang tepat bagi indonesia prakteknya adalan negara yang berdasarkan kekuasaan (atas nama hukum)<br />
3. Kalau polisi, jaksa, hakim dan hingga pejabat hukum yang tertinggi dinegara kita berkonspirasi melanggar hukum siapa yang harus bertindak atas nama hukum?</p>
<p>Terima kasih.<br />
Bambang Pranoto</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Kiprah by hamdanzoelva</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/kiprah/#comment-91</link>
		<dc:creator>hamdanzoelva</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2009 03:26:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?page_id=98#comment-91</guid>
		<description>Terima kasih Keyla. bisa berkunjung di blog ini. sukses selalu ya!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih Keyla. bisa berkunjung di blog ini. sukses selalu ya!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Kiprah by reysha</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/kiprah/#comment-90</link>
		<dc:creator>reysha</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2009 03:11:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?page_id=98#comment-90</guid>
		<description>bagus...maju aja terus bersama kiprah2 yg baru...
tetep semangat ya abang;)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagus&#8230;maju aja terus bersama kiprah2 yg baru&#8230;<br />
tetep semangat ya abang;)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT DI DPR by hamdanzoelva</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/03/19/pembahasan-undang-undang-advokat-di-dpr/#comment-89</link>
		<dc:creator>hamdanzoelva</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2009 10:53:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=27#comment-89</guid>
		<description>Selain di lingkungan peradilan agama, juga dapat berpraktik di seluruh lingkungan peradilan lainnya (umum, tun dan militer).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selain di lingkungan peradilan agama, juga dapat berpraktik di seluruh lingkungan peradilan lainnya (umum, tun dan militer).</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
