Oleh: Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
Pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan beberapa catatan tambahan melengkapi apa yang telah dikemukakan dan diuraikan oleh Pak Albert Hasibuan dalam makalahnya yang baru saja disampaikan. Dalam banyak hal saya sependapat dengan apa yang telah disampaikan Pak Albert. Hanya beberapa catatan yang perlu saya kemukakan untuk menanggapi Pak Albert yang akan disampaikan pada bagian akhir pandangan saya. Pada kesempatan awal ini saya ingin memberikan beberapa catatan yang saya anggap penting berkaitan dengan pencantuman 10 Pasal HAM pada perubahan UUD 1945.
Pertama, seperti juga secara sekilas telah dikemukakan oleh Pak Albert bahwa pencantuman HAM dalam perubahan UUD 1945 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J UUD 1945, tidak lepas dari situasi serta tuntutan perubahan yang terjadi pada masa akhir pemerintahan Orde Baru, yaitu tuntutan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi, penegakkan supremasi hukum, pembatasan kekuasaan negara serta jaminan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai antitesa dari berbagai kebijakan pemerintahan Orde Baru yang mengabaikan aspek-aspek tersebut.
Sebenarnya, sebelum perubahan UUD 1945, pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia yang didalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration of Human Right. Apa yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (Pasal 28A s/d Pasal 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis.
Pada saat itu, perdebatan diantara kalangan anggota PAH I adalah apakah perlu ketentuan mengenai HAM yang sebenarnya sudah ada dalam ketetapan MPR dan undang-undang dicantumkan kembali dalam Perubahan UUD ini.Sebagian besar anggota PAH I dan pada akhirnya disepakati secara bulat bahwa ketentuan mengenai HAM ini perlu dicantumkan secara lengkap dalam UUD dan tidak cukup hanya diatur dalam ketetapan MPR dan undang-undang, dengan pertimbangan bahwa HAM adalah sesuatu yang sangat prinsip bagi jaminan terselenggaranya sebuah negara hukum, seperti apa yang telah dikutip oleh Pak Alber dari pendapat Stahl bahwa penghormatan terhadap HAM adalah salah satu ciri atau prinsip negara hukum. (more…)
