<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA</title>
	<atom:link href="http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 Jan 2010 05:02:33 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: hamdanzoelva</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-111</link>
		<dc:creator>hamdanzoelva</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Jan 2010 05:02:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-111</guid>
		<description>Silakan saja, asa disubut sumbernya. Terima kasih telah mengunjungi web ini.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Silakan saja, asa disubut sumbernya. Terima kasih telah mengunjungi web ini.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Shientta</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-109</link>
		<dc:creator>Shientta</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Jan 2010 04:35:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-109</guid>
		<description>Assmlk Pak Hamdan, mhn izin untuk mengunduh tulisan di atas. Smg Bpk dan klg sll dlm Lindungan Allah SWT. Wass</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assmlk Pak Hamdan, mhn izin untuk mengunduh tulisan di atas. Smg Bpk dan klg sll dlm Lindungan Allah SWT. Wass</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Herman Bakir</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-107</link>
		<dc:creator>Herman Bakir</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Dec 2009 19:58:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-107</guid>
		<description>soal poin yang ketiga, ketika polisi, jaksa dan hakim melanggar hukum? Kalau saya boleh berkomentar, sederhana saja, bahwa yang bersangkutan harus dieksaminasi terlebih dulu oleh atasanya, lalu jika terbukti bersalah, atasannya itu harus memecatnya atau paling tidak menonaktifkan yang bersangkutan, barulah kemudian proses hukum diterapkan atasnya, yang tentu saja di dalam suatu pengadilan yang independen.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>soal poin yang ketiga, ketika polisi, jaksa dan hakim melanggar hukum? Kalau saya boleh berkomentar, sederhana saja, bahwa yang bersangkutan harus dieksaminasi terlebih dulu oleh atasanya, lalu jika terbukti bersalah, atasannya itu harus memecatnya atau paling tidak menonaktifkan yang bersangkutan, barulah kemudian proses hukum diterapkan atasnya, yang tentu saja di dalam suatu pengadilan yang independen.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Herman Bakir</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-106</link>
		<dc:creator>Herman Bakir</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Dec 2009 19:49:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-106</guid>
		<description>Negara hukum dengan Negara berdasarkan hukum, ya sama saja. Tidak ada yang berbeda dari dua ungkapan itu. Sebab ketika ditanya apa definisi Negara hukum itu, maka jawabannya ya &quot;Negara yang berdasarkan hukum.&quot; Ketika ditanya apa Negara berdasarkan hukum itu? barulah kita bicara soal due process of law, independence of judiciary, atau supremacy of law.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Negara hukum dengan Negara berdasarkan hukum, ya sama saja. Tidak ada yang berbeda dari dua ungkapan itu. Sebab ketika ditanya apa definisi Negara hukum itu, maka jawabannya ya &#8220;Negara yang berdasarkan hukum.&#8221; Ketika ditanya apa Negara berdasarkan hukum itu? barulah kita bicara soal due process of law, independence of judiciary, atau supremacy of law.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Herman Bakir</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-105</link>
		<dc:creator>Herman Bakir</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Dec 2009 05:03:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-105</guid>
		<description>Pemaparan yang menarik dan mengesankan. Pada esensinya, Negara Hukum berintikan asas NEMO EST SUPRA LEGEST. Namun dikarenakan interpretasi terhadap definisi hukum itu sendiri begitu beragam, maka konsep tentang Negara hukum pun menjadi beragam. Hukum yang seperti apa kah yang harus suprematif itu?, hukum yang berideologi pada pancasila, hukum Islam, hukum sosialis, atau hukum yang liberalis? Semuanya bagus, sebab sudah barang tentu telah dipipihkan dan diperhalus di bawah hantaman palu-palu Filsafat Politik, Filsafat Hukum, Logika Hukum dan Teori Sistem. Tinggal kita memilih mana yang kita rasa cocok untuk kita.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pemaparan yang menarik dan mengesankan. Pada esensinya, Negara Hukum berintikan asas NEMO EST SUPRA LEGEST. Namun dikarenakan interpretasi terhadap definisi hukum itu sendiri begitu beragam, maka konsep tentang Negara hukum pun menjadi beragam. Hukum yang seperti apa kah yang harus suprematif itu?, hukum yang berideologi pada pancasila, hukum Islam, hukum sosialis, atau hukum yang liberalis? Semuanya bagus, sebab sudah barang tentu telah dipipihkan dan diperhalus di bawah hantaman palu-palu Filsafat Politik, Filsafat Hukum, Logika Hukum dan Teori Sistem. Tinggal kita memilih mana yang kita rasa cocok untuk kita.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hamdanzoelva</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-102</link>
		<dc:creator>hamdanzoelva</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 10:33:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-102</guid>
		<description>Ok, silahkan asal dikutip sumber sesuai etika ilmiah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ok, silahkan asal dikutip sumber sesuai etika ilmiah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dice</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-101</link>
		<dc:creator>dice</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 01:07:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-101</guid>
		<description>pak.. saya minta izin untuk mengambil bahan ini untuk makalah tugas pancasila... apakah bapak mengizinkan??</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak.. saya minta izin untuk mengambil bahan ini untuk makalah tugas pancasila&#8230; apakah bapak mengizinkan??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Hukum Pancasila &#171; Studi Hukum</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-94</link>
		<dc:creator>Hukum Pancasila &#171; Studi Hukum</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 15:54:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-94</guid>
		<description>[...] Negara Hukum dalam perspektif Pancasila [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Negara Hukum dalam perspektif Pancasila [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hamdanzoelva</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-93</link>
		<dc:creator>hamdanzoelva</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2009 11:05:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-93</guid>
		<description>Pada dasarnya kedua istilah itu mengandung makna yang sama yang diterjemahkan dari bahasa belanda Rechtstaats atau istulah rule of law dari sistem comman law.  Akan tetapi pada penggunaanya memiliki makna yang sedikit berbeda. Kalau kita mempergunakan istilah negara yang berdasarkan hukum, menunjuk pada makna yang lebih spesifik bahwa negara harus berdasarkan atas hukum dalam arti due proses of law.  Sedangkan jika istilah negara hukum  maknanya menjadi lebih luas, dimana didalamnya terkandung adanya supremacy of law, due process of law, independency of judiciary. Ketiga prinsip inilah yan dan menyangga tegaknya negara hukum.
Indonrsia sebaiknya mempergunakan istilah negara hukum, seperti termuat pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Kalau seluruh pejabat  hukum berkonspirasi, masih ada penyangganya yaitu institusi politik DPR dan kontrol langsung masyarakat melalui media, protes, unjuk rasa dan lain-lain. Itu semua adalah perangkat negara demokrasi. Karena itu, hukum dan demokrasi tidak bisa dipisahkan. kalau negara berdasarkan hukum saja maka dapat muncul sebuah negara yang mempergunakan hukum utk kekuasaan yang dikenal dengan rule by law. Kalau seluruh institusi politik berkonspirasi, runtuhlah negara hukum itu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pada dasarnya kedua istilah itu mengandung makna yang sama yang diterjemahkan dari bahasa belanda Rechtstaats atau istulah rule of law dari sistem comman law.  Akan tetapi pada penggunaanya memiliki makna yang sedikit berbeda. Kalau kita mempergunakan istilah negara yang berdasarkan hukum, menunjuk pada makna yang lebih spesifik bahwa negara harus berdasarkan atas hukum dalam arti due proses of law.  Sedangkan jika istilah negara hukum  maknanya menjadi lebih luas, dimana didalamnya terkandung adanya supremacy of law, due process of law, independency of judiciary. Ketiga prinsip inilah yan dan menyangga tegaknya negara hukum.<br />
Indonrsia sebaiknya mempergunakan istilah negara hukum, seperti termuat pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.<br />
Kalau seluruh pejabat  hukum berkonspirasi, masih ada penyangganya yaitu institusi politik DPR dan kontrol langsung masyarakat melalui media, protes, unjuk rasa dan lain-lain. Itu semua adalah perangkat negara demokrasi. Karena itu, hukum dan demokrasi tidak bisa dipisahkan. kalau negara berdasarkan hukum saja maka dapat muncul sebuah negara yang mempergunakan hukum utk kekuasaan yang dikenal dengan rule by law. Kalau seluruh institusi politik berkonspirasi, runtuhlah negara hukum itu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bambang Pranoto</title>
		<link>http://hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/#comment-92</link>
		<dc:creator>Bambang Pranoto</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2009 02:54:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hamdanzoelva.wordpress.com/?p=106#comment-92</guid>
		<description>Bung Hamdan Zulfa, saya awam dan tentu dapat mewakili banyak orang yang tidak mudeng hukum. Mau tanya  ;
1. Apa sih bedanya negara hukum dengan negara yang berdasarkan hukum.? Tepatnya untuk Indonesia itu yang mana.
2.Apa boleh saya berpendapat, apapun yang tepat bagi indonesia prakteknya adalan negara yang berdasarkan kekuasaan (atas nama hukum)
3. Kalau polisi, jaksa, hakim dan hingga pejabat hukum yang tertinggi dinegara kita berkonspirasi melanggar hukum siapa yang harus bertindak atas nama hukum?

Terima kasih.
Bambang Pranoto</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bung Hamdan Zulfa, saya awam dan tentu dapat mewakili banyak orang yang tidak mudeng hukum. Mau tanya  ;<br />
1. Apa sih bedanya negara hukum dengan negara yang berdasarkan hukum.? Tepatnya untuk Indonesia itu yang mana.<br />
2.Apa boleh saya berpendapat, apapun yang tepat bagi indonesia prakteknya adalan negara yang berdasarkan kekuasaan (atas nama hukum)<br />
3. Kalau polisi, jaksa, hakim dan hingga pejabat hukum yang tertinggi dinegara kita berkonspirasi melanggar hukum siapa yang harus bertindak atas nama hukum?</p>
<p>Terima kasih.<br />
Bambang Pranoto</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
